Bersama OPD Teknis, Bapemperda Sambangi Pasca Sarjana Unair Bahas Beasiswa

  • Bagikan
MATANGKAN PERSIAPAN: Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis saat mengunjungi Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Senin (19/11).

INDOSatu.co – TUBAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaksanakan lawatan ke Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Senin (19/11). Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti rencana pembentukan Raperda tentang bantuan beasiswa untuk strata 1.

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti mengungkapkan, tim Bapemperda beserta OPD teknis melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para akademisi Pasca Sarjana Unair, dalam upaya menyusun naskah akademik Raperda beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu.

Astuti menjelaskan, dalam upaya meningkatkan angka partisipasi peserta didik dan meningkatkan prestasi anak-anak di Kabupaten Tuban, DPRD Tuban berinisiatif untuk memberikan motivasi berupa pemberian beasiswa bagi peserta didik berprestasi berupa bantuan biaya pendidikan.

Baca juga :   Batik Gedok Khas Tuban yang Melegenda, di Tengah Gempuran Kain Motif Modern

“Beasiswa ini diberikan untuk anak berprestasi namun tidak memiliki biaya untuk bisa melanjutkan kuliah strata 1,” jelas Astuti.

Astuti melanjutkan, Raperda inisiatif DPRD tersebut nantinya akan menjadi instrumen hukum Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya. Hal ini sebagai implementasi dari UUD 45 di BAB XIII Pasal 31 ayat (1) bahwa tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan di Pasal 18 ayat (6) bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan perturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. “Jadi itu juga sesuai amanat undang-undang,” lanjut Astuti.

Baca juga :   Kunjungi Kantor BNN Tuban, Mas Lindra: Bukti Saya Dukung Pemberantasan Narkoba

Ia menegaskan, meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu. Upaya pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu, kata Astuti, juga dimaksudkan untuk memutus rantai kemiskinan.

“Dengan pendidikan tinggi, maka harapannya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga raperda ini dianggap penting dan sangat relevan,” tegasnya.

Baca juga :   Usai Kunjungan Kerja, Bupati Anna Sambangi Warga Bojonegoro di Samarinda

Astiuti berharap, FGD yang melibatkan OPD teknis dan tim penyusun Naskah Akademik (NA) dari UNAIR mampu melahirkan saran dan pendapat yang membantu penyusunan Raperda tersebut.

“Semoga saran dan masukan juga pendapat yang sudah kita diskusikan dapat memberikan hasil nyata dan mampu mengakomodasi keinginan masyarakat Tuban,” pungkasnya.

Diketahui, OPD teknis yang terlibat diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *