Bersaksi, Zainal Nilai karena Oposisi, Margarito: KLB Deli Serdang Tidak Sah

  • Bagikan
JELASKAN KESAKSIAN: Para saksi ahli PD kubu AHY memberi keterangan terkait konflik Partai Demokrat. Mereka kompak menyatakan bahwa Demokrat kubu AHY yang dinilai sah menurut hukum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pakar hukum tata negara UGM Jogjakarta, Zainal Arifin Mochtar punya penilaian menarik terkait gugatan Kongres PD Demokrat yang sudah disahkan Menkum dan HAM.

Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli dari PD Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Margarito Kamis, dan Dian Puji N. Simatupang. Zainal dalam kesaksiannya lebih menguliti konflik partai Demokrat terkait gugatan yang dilakukan mantan kader partai berlambang mercy itu.

Zainal menjelaskan ada dua hal penting yang diungkapkan dalam kesaksiannya. Dua hal itu, Zainal merunut ke belakang dari berbagai kasus dan konflik partai di Tanah Air.

“Kalau kita belajar dari sejarah di Indonesia ya, secara garis besar, saya hanya mau bilang, bahwa partai yang dirusak itu adalah partai yang beroposisi. Dan itu bahaya sekali bagi demokrasi,” kata Zainal dalam jumpa pers, usai memberi kesaksian di PTUN Jakarta, Kamis (21/10).

Baca juga :   Dinilai Sukses Garap RPL Desa, Bupati Bojonegoro Didapuk Jadi Pembicara di Forum Perguruan Tinggi

Entah kebetulan atau tidak, kata Zainal, memang faktanya seperti itu. Partai yang tiba-tiba mengalami keterpecahan, kata dia, adalah partai yang beroposisi.

“Langkah dan cara-cara seperti itu harus dihentikan. Tidak boleh terjadi. Bisa merusak tatanan demokrasi yang diperjuangkan seluruh anak bangsa ini,” kata Zainal.

Yang kedua adalah, kata Zainal, memang ada mekanisme demokrasi, tapi penyelesaiannya harus diselesaikan dengan cara demokrasi pula. Karena itu, kata dia, jangan paksa mekanisme demokrasi itu diselesaikan di pengadilan.

“Karena bahaya, hal itu akan menggeser negara demokrasi menjadi negara yang diurus dengan cara pengadilan. “Jadi, sekali lagi ini sangat berbahaya,” katanya.

Baca juga :   Pasca Putusan PTUN soal Pembatalan UMP DKI Jakarta, Ribuan Buruh Siap Demo

Zainal mengungkapkan, jika ada sengketa diinternal partai, maka penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme internal partai. Karena, kata dia, mekanisme serta undang-undangnya memang mengatakan seperti itu. Karena itu, kata dia, sangat tepat kalau Kemenkum dan HAM juga mengaturnya seperti itu pula.

“Jadi, memang harus diselesaikan internal partai. Bahaya lho kalau kita terus-menerus seperti ini. Selain bisa merusak negara demokrasi, hal itu juga merusak demokrasi itu sendiri, termasuk ada yang namanya oposisi dan lain sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, pada saat bersamaan, Margarito Kamis menilai, sebenarnya dari segi hukum, menyikapi konflik Partai Demokrat itu sangat simpel sekali. Simpelnya, kata dia, berdasar undang-undang, kekuasaan tertinggi partai itu ada di kongres atau KLB yang dilaksanakan DPP partai yang sah.

Baca juga :   Ingatkan Luhut, LaNyalla: Tunda Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Publik Marah

“Dan yang sah itu adalah kongres yang digelar oleh DPP Partai Demokrat kubu AHY. Nah, kalau KLB di Deli Serdang itu apa namanya?,” kata Margarito penuh tanya.

Margarito sejak awal tetap pada pendiriannya. Pasca KLB PD di Deli Serdang, dia mengaku dimintai pendapat wartawan salah satu stasiun televisi. Saat itu Margarito menegaskan, bahwa KLB PD di Deli Serdang itu tidak sah, apapun alasannya.

“Karena itu, sampai sekarang saya form, ketika diminta sebagai saksi ahli, saya tetap mengatakan bahwa KLB PD Deli Serdang itu tidak sah,” kata dia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *