INDOSatu.co – SEMARANG – Petugas Satpol PP Kota Semarang memasang garis pembatas atau penyegelan di tower setinggi 36 meter milik PT Protelindo di Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis, (14/10). Pemasangan garis pembatas dilakukan karena tower tersebut belum adanya perizinan, baik dari kelurahan maupun dari kecamatan.
Sekcam Semarang Utara yang juga Plt Lurah Tanjung Mas, Margo Haryadi mengatakan, tower tersebut sudah dilakukan penyegelan. Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan memanggil PT Protelindo untuk dimintai keterangan terkait masalah perizinan.
“Jadi, yang akan memanggil itu dari Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait masalah perizinan,” katanya.
Selain itu, menurut dia, sosialisasi kepada warga terkait pendirian tower juga masih kurang. Sehingga, banyak warga yang belum tahu. Sehingga mereka banyak yang protes. Warga protes karena selama ini masalah perizinan mulai dari tingkat kelurahan sampai camat belum dilakukan.
“Sosialisasi pendirian tower ke warga itu dinilai masih kurang, sehingga banyak warga yang belum tahu ketika tower sudah jadi, ternyata bermasalah,” imbuhnya. (*)