Berkedok Loker Gaji Tinggi, Jual Empat Korban ke Hidung Belang

  • Bagikan
AKSI TIDAK BERMORAL: Darwin Pratomo (baju biru) diamankan petugas Polrestabes Semarang setelah aksinya menjual empat wanita cantik kepada pria hidung belang.

INDOSatu.co – SEMARANG – Polrestabes Semarang membongkar pelaku perdagangan orang. Darwin Pratomo, 33, Warga Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/11).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan sendiri dengan cara merekrut korban dengan iming-iming gaji yang tinggi. Padahal, mereka dipekerjakan sebagai pemuas nafsu para hidung belang.

Guna memuluskan aksinya, pelaku memasang iklan di media online seperti di Facebook dengan akun Stelaa V yang merupakan info loker Solo dan sekitarnya, sedangkan untuk menggaet mangsanya, pelaku mengunakan aplikasi Michat.

Dalam iklannya disebutkan, bahwa dibutuhkan perempuan plus-plus area Semarang, gaji harian, luar kota disediakan mess dengan gaji Rp 26 juta sampai Rp 30 juta per bulan.

Baca juga :   Temukan Bukti Baru, Rekonstruksi Pembunuhan Taruna PIP

“Setelah memasang iklan, ada empat korban yang mendaftar menjadi karyawannya dengan cara membuat surat lamaran bermaterai,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Irwan Anwar dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Setelah mendaftar, empat korban resmi dinyatakan diterima sebagai karyawan oleh tersangka. Selanjutnya para korban, menurut pengakuan pelaku, juga pernah dicabuli di kos Palapa Jalan Gayamsari II no 39, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian menawarkan kepada lelaki hidung belang dengan imbalan Rp 600 ribu plus tempatnya,” tambahnya.

Baca juga :   Polda Jateng Bongkar Praktik Pijat Terapi Gay di Surakarta

Dalam menyakinkan kepada para korbannya, pelaku memberikan tempat untuk tidur, bahkan selama berada di kos dan belum mendapatkan tamu, pelaku menanggung dan memberi uang makan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, UU RI no 21 Tahun 2002 dan pasal 296 KUHPidana.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya dua buah HP, dua pack kondom, dan uang senilai Rp 700 ribu.

Dihadapan petugas, Darwin Pratomo, pelaku, mengaku setelah memasang iklan ada empat orang yang mendaftar, yakni HY, 24, EL, 23, merupakan warga Kota Semarang. Sedangkan PF, 16, dan RAP, 27, keduanya warga Jepara, Jawa Tengah. “Dalam mencari wanita, tentu ada kriteria tersendiri, yakni tidak gemuk,” aku Darwin.

Baca juga :   Era TV Digital segera Dinikmati Masyarakat

Darwin mengaku, dalam sehari bisa mendapatkan tamu tiga sampai lima orang dengan harga yang bervariasi berkisar antara Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu.

“Para korban itu akan mendapatkan bagian Rp 400 ribu, sedangkan saya berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *