Berikan Payung Hukum, Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan

  • Bagikan
KOMITMEN DIRI: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kiri) dan Kajari Lamongan Rizal Edison (kanan) menunjukkan berita acara MoU dibidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan, Kamis (6/2).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan, Kamis (6/2).

Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan, mengatakan, MoU tersebut menjadi payung hukum kerja sama antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan Lamongan sebagai antisipasi adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan.

“Persoalan pembangunan semakin lama kedepan semakin kompleks. Dengan makin kompleknya keinganan dan tuntutan masyarakat, ditambah kemajuan peradaban, kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan dihadapi dan terus beradaptasi menyiapkan berbagai perangkat, khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga, kedepan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” kata Pak Yes.

Baca juga :   Tahun Baru Hijriyah, Yuhronur: Semoga Lamongan Bisa Menuju Kejayaan

Pak Yes menceritakan, kemajuan teknolongi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stakeholder. Contohnya, beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak membuat surat terbuka atau suara terbuka ke Presiden, Jaksa Agung, maupun Polri.

Keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan tidak luput juga dari gugatan maupun penggugat. Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.

Baca juga :   Launching Maskot si Jalih dan Bolih, Pj. Bupati Adriyanto Ajak Warga Bojonegoro Memilih

“Dengan keterbukaan informasi, kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksanaan pembangunan ini tidak terjadi, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Pak Yes.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison mengatakan, adanya MoU menjadi payung hukum untuk surat kuasa khusus (SKK). Dimana Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.

Baca juga :   Jawab Lancar Pertanyaan Penyidik KPK, Bupati Lamongan Pastikan Diperiksa Jadi Saksi

“Kalau tidak ada surat ini (MoU) Datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini bapak ibu (Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi Datun ini sifatnya pasif dan hanya akan memberikan saran kalau diminta,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Kajari berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan untuk penyelesaian masalah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *