INDOSatu.co – TUBAN – PT Merdeka Nusantara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan mitra PT Gudang Garam itu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. Ironisnya, yang diberhentikan diduga tidak diberi kompensasi alias pesangon.
Ali Atin, salah seorang pegawai kepada INDOSatu.co menyampaikan, bahwa dirinya salah satu karyawan yang di PHK. Atin yang sudah mengaku sudah bekerja sejak 2016 itu merasa haknya terpenuhi. “Saya sudah kerja delapan tahun,” ungkap wanita asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan tersebut.
Ditanya penyebab di-PHK, Atin menjawab karena masalah utang-piutang dengan sesama pegawai. Dia merasa bahwa, masalah utang piutang itu tidak ada kaitan dan merugikan perusahaan, karena uang tersebut juga tidak dia ambil dari uang perusahaan.
HRD PT Merdeka Nusantara Moch. Adib Musyafa ketika dikonfirmasi INDOSatu.co menyampaikan, PHK masal yang ramai dibicarakan di media sosial tidaklah benar. Meski demikian, Adib membenarkan adanya efisiensi pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.
“Terkait PHK masal itu tidak benar ya. Perusahaan hanya melakukan efisiensi yang hanya memberhentikan 27 orang,” ungkap Adib, Kamis (23/1).
Adib mengungkapkan, proses efisiensi perusahaan tersebut juga telah melalui evaluasi kinerja terlebih dahulu. Dari hasil evaluasi, pekerja yang tidak sesuai target perusahaan, diakhiri hubungan kerjanya.
Ditanya terkait kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, Adib menegaskan, pihak perusahaan telah memberikan apa yang telah menjadi hak dari para pegawai yang telah berakhir hubungan kerjanya. Meski demikian, terdapat 4 pegawai yang di-PHK karena melakukan pelanggaran di luar 27 pegawai yang terdampak efisiensi perusahaan.
“Kami berikan semua kompensasi PHK dari para pegawai yang telah diakhiri hubungan kerjanya, namun ada pegawai yang diberhentikan karena terbukti melanggar peraturan,” ungkap Adib.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut, Adib mengungkap bahwa pekerja tersebut melakukan praktik rentenir kepada sesama pegawai. Tidak hanya kepada sesama pegawai yang setingkat, namun juga terdapat atasannya yang diberikan utang dengan bunga yang berjalan dari angka uang hutang yang diberikan.
”Jadi, itu masalah yang sebenarnya. Kalau PHK masal, sepertinya tidak lah,” pungkas Adib. (*)