INDOSatu.co – JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. Sebelum menjatuhkan sanksi, pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh ketiga hakim MKMK. Yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
“Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas,” kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) sore.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar sapta karsa hutama. Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.
“Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi,” katanya.
Jimly menambahkan, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan subtansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres, sehingga terbukti melanggar sapta karsa hutama.
“Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup,” katanya.
Sesaat setelah memungkasi jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Jimly memerrintahkan kepada wakil ketua MK untuk segera melakukan langkah-langkah menyelenggarakan pemilihan pimpinan yang baru.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru,” ujarnya. Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.
“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode,” tutur Jimly yang juga pernah menjadi ketua MK itu. (*)