Berhasil Gondol Motor, Pasutri Dibekuk Polisi Saat akan Jual Barang Curian

  • Bagikan
KEMBANGKAN KASUS: Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) menjelaskan kronologi aksi pasutri yang diamankan Polres Tuban di depan SPBU Desa Paciran, Lamongan, belum lama ini.

INDOSatu.co – TUBAN – Kompak dalam bekerja bagi suami-istri, tentu sangat bagus untuk menjalin langgengnya rumah tangga. Namun, lain halnya dengan MRN, 32, dan SRT, 39. Pasutri asal Lamongan itu harus mendekam di jeruji besi setelah tertangkap polisi karena diduga mencuri motor.

Peristiwa itu terjadi di depan Toko Nippon Pain, Desa Rembes, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada Ahad (28/7). Saat itu pelaku sudah mengintai setiap gerak pengendara motor yang lalu lalang di lokasi. Dan di sekitaran Toko Nippon Pain itulah, pelaku menjalankan aksinya.

Baca juga :   Didukung Penuh Pj. Bupati, Siswa SLB Raih Juara 1 di O2SN Tingkat Nasional

Setelah kejadian, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap pasangan pelaku di depan SPBU di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Senin (19/8).

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku datang dari Lamongan dengan membawa kunci T berkeliling mencari sepeda motor incaran yang ditinggal oleh pemiliknya belanja di toko maupun di pasar, ketika pemiliknya lengah saat itulah pelaku melakukan aksinya.

Baca juga :   Polresta Batu Kawal Pengamanan Pembagian Dana Inflasi kepada Warga Terdampak

“Mereka menjalankan aksinya di tempat-tempat yang tidak ada penjaganya” terang AKBP Oskar saat jumpa pers Rabu (28/8) sore.

“Yang pasti, pelaku merupakan residivis. Bahkan, yang laki-laki pernah melakukan tindakan pengeroyokan,” ungkap Oskar.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, MRN pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan. “Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan” tutur Oskar.

Baca juga :   Intensitas Hujan Tinggi, Jalan Longsor, Kapolresta AKBP Oskar Tinjau Lokasi Bencana

Selain pencurian yang dilakukan didepan toko cat di Desa Rembes, Kecamatan Palang, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat. Yang pasti, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun” kata mantan Kapolresta Batu, Jawa Timur itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *