Belanja Narkoba Capai Rp 524 Triliun, Kombes Hukom: Indonesia Darurat Narkoba

  • Bagikan
BIKIN PRIHATIN: Komjen (Pol) Marthinus Hukom, S I K., menjawab pertanyaan wartawan saat mengikuti kegiatan peringatan Satu Dekade Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI), di Jakarta, Ahad (3/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Pol) Marthinus Hukom, S I K., menyatakan bahwa, Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat narkoba. Hal itu disampaikan Kombes Hukom dalam kegiatan peringatan Satu Dekade Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI), di Jakarta, Ahad (3/11).

“Kondisi Indonesia saat ini adalah darurat narkoba, Indonesia sedang darurat narkoba,” ujar Kombes Hukom kepada wartawan, Ahad (3/11).

Dengan kondisi tersebut, Kombes Marthinus menilai, kehadiran Ganas Annar MUI sangat dibutuhkan bagi masyarakat, khususnya untuk memupuk moral bangsa menjadi warga negara yang baik dan bersih dari narkoba.

Baca juga :   Ditunjuk Jadi Ketua, Menko PMK Kebut Persiapan GPDRR 2022

“Bagi saya, kehadiran Ganas Annar MUI ini adalah suatu potensi kekuatan masyarakat yang bangkit bersama-sama dengan penegak hukum untuk melawan para kekuatan-kekuatan bandar narkoba ini,” ucap marthinus.

“Ganas Annar MUI adalah mitra BNN. Dalam rangka membangun moral bangsa ini, para ulama menjadi soko guru atau benteng terdepan,” kata dia menambahkan.

Dia menyebutkan, ada 3.3 juta warga negara Indonesia yang hari ini terjerat penyalahgunaan narkoba. Mirisnya, dari jumlah tersebut terdapat 312 ribu anak usia remaja yang masih masuk dalam kategori hijau, namun telah terpapar oleh narkoba.

Baca juga :   Ki Manteb Sudarsono Wafat Akibat COVID-19

“Salah satu motifnya adalah karena ajakan teman usia sebaya. Ini biasanya terjadi di kalangan anak muda. Jadi, 312 ribu remaja ini kalau dia mempengaruhi teman-temannya yang lain, baik di lingkungan permainan maupun di lingkungan sekolah, kita bayangkan akan ada penambahan yang begitu signifikan,” tuturnya menjelaskan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, peredaran narkoba atau peredaran uang narkoba saat ini dalam hitungan per tahun sangat besar sekali.

Baca juga :   Pakar Hukum UM Surabaya Nilai, AP Hasanuddin Bisa Mengarah Pada Ujaran Kebencian

Menurutnya, terdapat kurang lebih Rp 524 triliun uang yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk membelanjakan  suatu kesia-siaan, untuk membelanjakan narkoba yang bahkan dapat membunuh dirinya sendiri.

“Duit Rp 524 triliun itu kalau dimanfaatkan untuk membayar zakat, menjalankan kewajiban-kewajiban agama, beramal, maka sudah berapa orang yang kita selamatkan yang kita tingkatkan kesejahteraannya,” pungkas Kombes Hukom. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *