SEKITAR seratus emak-emak dan anak-anaknya yang masih SD berunjuk rasa, Jumat, 21 Juli kemarin. Mereka ingin mengadu kepada Bupati Hj. Anna Mu’awanah tentang sekolah anak-anak mereka yang dimerger. Mereka juga ingin menemui pimpinan DPRD dan kepala Dinas Pendidikan setempat.
Tetapi, keinginan mereka itu gagal. Mereka dilarang masuk ke halaman kantor Pemkab oleh Satpol PP. Mereka juga gagal menemui kepala Dinas Pendidikan. Mereka hanya bisa ketemu Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.
Sulitnya emak-emak menemui pejabat tersebut sangat berbeda dengan demo para kades se Nusantara di DPR-RI, awal-awal tahun ini (2023). Mereka begitu mudah diterima oleh pimpinan wakil rakyat di Senayan sana. Saat itu, para kades di daerah-daerah yang tidak ikut demo di Jakarta, juga bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD setempat. Tuntutan mereka tentang perpanjangan periodisasi jabatan kades juga langsung dipenuhi oleh DPR-RI.
Apa yang dialami ibu-ibu bersama anak-anaknya tersebut semestinya tidak perlu terjadi. Saya yakin emak-emak itu tidak berniat melakukan anarkis kepada bupati. Apalagi mereka juga mengajak anak-anak mereka.
Ibu-ibu itu hanya ingin menyampaikan unek-unek kepada mbok-e wong Jonegoro. Sikap Satpol PP melarang emak-emak masuk ke halaman kantor Pemkab terkesan berlebihan. Mosok wong Jonegoro pingin ketemu mbok-e ae kok dilarang yo yo…
Mengapa saya membandingkan demo para kades Nusantara dengan demo emak-emak tersebut? Bukankah materi, tempat, dan waktunya sangat berbeda?
Menurut saya, dari dua kasus itu ada pelajaran sangat berharga bagi pejabat dan rakyat di negeri ini. Pelajaran dalam berdemokrasi. Saya merasakan, demo para kades Nusantara dilayani dengan baik karena pengunjukrasanya dalam jumlah besar. Para kades dianggap punya power di desanya masing-masing. Para kades berani mengancam. Apalagi, banyak yang bertato. Ngeri deh. Partai politik atau calon legislatif yang tidak merespons tuntutan mereka, diancam akan dipermalukan dalam pemilu nanti (2024).
Berbeda dengan emak-emak yang demo. Jumlah mereka terbilang kecil. Mereka dianggap tidak punya power yang bisa memengaruhi suara dalam pemilu. Karena dianggap kecil (sedikit) dan no power, akhirnya mereka no reken (tidak direken).
Jika perlakuan diskriminatif atas dasar mayoritas-minoritas terus dikembangkan, itu sangat berbahaya. Berbahaya bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Karena, yang akan terjadi adalah menang-menangan. Yang besar, yang punya kuasa, akan lebih diperhatikan. Sebaliknya, yang kecil dan lemah, akan dipinggirkan. Suara partai koalisi yang besar, lebih diperhatikan. Suara partai oposisi yang kecil, dianggap angin lalu.
Bahayanya, jika tidak dikendalikan, pikiran seperti itu akan terus merembet ke mana-mana. Ke semua lini. Keadilan hukum pun akhirnya lebih berpihak kepada sopo sing duite gede, akeh. Ibarat voting. Satu lembar duit abang, atau duit dolar, dianggap satu suara. Siapa yang lembaran duitnya mayoritas itulah yang mendapatkan perhatian lebih. Juga, ada istilah: no viral no justice (nek gak viral, ojo arep-arep ono keadilan). Njur piye…?
Terkait mergerisasi SD Negeri di Bojonegoro, sangat mungkin, masih akan terus hingga beberapa tahun ke depan. Mengingat, jumlah SD Negeri di Bojonegoro sangat banyak: 720 lembaga, tersebar di 430 desa dan kelurahan di 28 kecamatan.
Banyak di antara ratusan SD Negeri tersebut tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Standar minimalnya setiap SD Negeri (enam kelas) memiliki 168 murid. Atau, 28 siswa per kelas, 10 guru negeri plus kepala sekolah. Kenyataannya, banyak SD Negeri hanya punya 1-3 guru ASN, dan kurang dari 100 murid. Ada 66 SD Negeri siswanya dalam satu kelas kurang dari 5 anak. Bahkan, ada 6 SDN yang tidak mendapatkan murid baru. Alias, kosong blong. (radarjember.id//21 juli 2022).
Tahun 2023 ini Dinas Penddikan Bojonegoro akan memerger 13 SD Negeri. Yang sedang dalam proses, antara lain, SD Negeri 3 Desa Sumberejo, SD Negeri 1 Desa Megale, dan SD Negeri 2 Desa Sambiroto (Kapas). Yang demo kemarin itu ibu-ibu dan siswa SD Negeri 3 Sumberejo dan SD Negeri 1 Megale (Kedungadem).
Memerger sebuah lembaga pendidikan, SD sekalipun, tentu tidak mudah. Karena menyangkut zona nyaman bagi banyak orang. Bagi siswa, orang tua siswa, dan bagi guru-gurunya. Termasuk, bagaimana nasib jabatan kepala sekolah yang dimerger ke sekolah lain. Wali murid, siswa, dan guru yang selama ini merasa nyaman, jarak ke sekolah dekat, kemudian dimerger ke sekolah yang lebih jauh, tentu wajar jika mereka keberatan.
Karena itu, mergerisasi perlu perhitungan sangat cermat. Terutama, perlu ada komunikasi yang baik dari awal. Mereka yang berkepentingan (stakeholder) perlu diajak rembukan. Harus ada proses bottom up (dari bawah ke atas). Tidak boleh melulu top down (dari atas ke bawah) model perintah sang komandan. Kita kudu iso nguwongke wong (memanusiakan manusia). Filosofine: Aksara Jawa, jika dipangku, mati. Wong Jowo iku, nek dipangku, klepek-klepek…
Menurut saya, jika kondisi riil banyak SD Negeri minim murid dan minim guru, apalagi banyak kelas kosong, maka mergerisasi itu merupakan keharusan. Terutama yang muridnya kurang dari 50 anak. Jika tidak dimerger, itu pemborosan anggaran dan lain-lainnya. Yang penting, proses mergernya harus lebih cermat. Termasuk, melibatkan para stakeholder sejak dari awal.
Orangtua siswa tentu tidak boleh ngotot menolak mergerisasi. Tidak boleh main: pokok-e emoh. Menyampaikan aspirasi tetap boleh. Tetapi, rasanya lebih bijak jika emak-emak tidak usah mengajak anak-anak berunjukrasa. Anak-anak seusia SD belum waktunya diajak seperti itu. (*)
Mundzar Fahman;
Penulis adalah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.