INDOSatu.co – JAKARTA – Berakhir sudah teka-teki terkait nasib Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Gus Muhdlor yang terbelit dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur. KPK pun mengungkap temuan awal uang hasil korupsi yang dilakukannya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo itu bermula ketika Gus Muhdlor memiliki kewenangan dalam mengatur kinerja dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Gus Muhdlor memberikan tanda tangan perizinan dalam surat anggaran untuk mencairkan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi, dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ujar Johanis Tanak di gedung merah putih KPK, Selasa (7/5).
Setelah itu, kata Tanak, Gus Muhdlor langsung memerintahkan dua anak buahnya, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang akan dicairkan itu.
“Dari situ, AS memerintahkan SW untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” kata Tanak.
Lantas, Gus Muhdlor memberikan perintah untuk memotong anggaran dana insentif sebanyak 10-30 persen.
“Untuk mengakalinya, agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” ucap dia. Tanak pun menuturkan dari pemotongan dana insentif itu, Gus Muhdlor menerima Rp 2,7 miliar. Tetapi, uang tersebut sebagai bentuk temuan awal.
“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” kata Tanak.
Gus Muhdlor pun resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)