KIAN dekat hari H Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, kondisi masyarakat tidak sedang baik-baik saja. Ada polemik terkait sah tidaknya pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juga, mulai ada riak-riak protes gegara ada aparat yang diduga tidak netral.
Dikhawatirkan, polemik yang ada nanti kian panas. Kemudian, ditambah adanya ketidaknetralan aparat. Apalagi, jika nanti penguasa ikut bermain. Ikut cawe-cawe untuk memenangkan calon yang dijagokan. Atau, ada kecurangan hasil pemilu secara sistematis. Semua itu akan berpotensi menyulut kerusuhan masal. Kondisi tersebut, tentu, sangat tidak kita inginkan terjadi.
Hari-hari ini, Pemilu 2024 sudah melewati satu lagi tahapan penting. Yaitu, penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil wakil presiden (capres dan cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa lalu (14/11/2023).
Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Pasangan Prabowo Soebianto-Gibran nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Banyak orang ngramesi, otak-atik mathuk, khususnya Wong Jowo tentang hasil undian nomor urut pasangan calon tersebut.
Setelah penetapan nomor urut pasangan calon, tahap berikutnya adalah masa kampanye. Masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Atau, empat hari sebelum Hari H pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
Sulit dibayangkan bagaimana hiruk pikuknya selama masa kampanye nanti. Mungkin saja, suasana akan lebih panas dibanding sebelum ini. Selama masa kampanye, pasangan capres-cawapres, ribuan calon anggota legislatif, para juru kampanye, dan para tim sukses tentu akan berlomba mendapatkan dukungan massa pemilih.
Sejak menjelang parpol mengajukan pasangan capres-cawapres beberapa waktu lalu, suasana sudah memanas. Salah satunya terkait kontroversi diajukannya nama Gibran sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo. Hingga saat inipun, kontroversi itu belum ada tanda-tanda kapan mereda. Bahkan, kian panas.
Sebagian ada yang menerima Gibran sebagai cawapres. Tapi sebagian warga yang lain –yang jumlahnya tidak sedikit—masih terus mempermasalahkan keabsahan Gibran sebagai cawapres. Hawa panas ini dikhawatirkan akan makin memanas selama masa kampanye dan seterusnya.
Banyak pakar/ahli hukum menganggap pencawapresn Gibran tidak sah, tidak memenuhi syarat. Mereka juga menganggap pihak Gibran melakukan beberapa ketidakpantasan. Tidak etis.
Pertama, usia Gibran saat mendaftar atau didaftarkan sebagai cawapres, usianya baru 36 tahun. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang asli, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan bim salabim, usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun. Titik. Tanpa ada embel-embel apapun.
Kedua, status Gibran saat didaftarkan sebagai cawapres adalah Walikota Solo hasil Pilkada akhir 2020. Dia waktu itu diusung oleh PDI Perjuangan. Jika sekarang Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo, berarti dia (Gibran) meninggalkan PDI-P, partai yang pernah membesarkannya. Tanpa pamit. Tanpa permisi. Apalagi, Prabowo menjadi lawan politik PDI-P yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Ketiga, lolosnya Gibran menjadi cawapres ditengarai karena ada cawe-cawe (campur tangan) Mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dia ini pamannya Gibran. Bukan Paman Doblang lho. Anwar Usman adalah adik iparnya Pak Lurah Jokowi. Karena itu, tidak salah jika banyak orang menuduh terjadi nepotisme antara Pak Lurah Jokowi, dengan iparnya: Anwar Usman, dan si anak/keponakan: Gibran.
MK akhirnya membuat putusan yang terkesan memberikan jalan kepada Gibran untuk bisa menjadi cawapres. Putusannya, usia bacapres-bacawapres paling rendah 40 tahun, atau pernah/sedang berpengalaman menjadi pejabat daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Gegara ada putusan MK seperti itu, Gibran yang dari sisi usia belum cukup 40 tahun, akhirnya bisa menjadi cawapres. Karena, dia sedang menjadi kepala daerah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. MKMK menilai Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat etis. Tidak hanya pelanggaran ringan. Tapi berat. Mugholadhoh…
Putusan MK yang akhirnya menguntungkan Gibran itu menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat. Hingga kini, masih banyak gugatan dari sejumlah pihak terkait putusan MK tersebut. Sekarang ini ada yang menggugat MK agar meninjau ulang putusan tentang Gibran. Ada yang menuntut MKMK memberikan sanksi lebih berat kepada Anwar Usman.
Ada yang menuntut MK dan sekaligus Gibran dengan nilai ganti rugi hingga Rp 204 triliun. Sebaliknya, ada yahg menebar ancaman. Jika putusan MK tentang Gibran dianulir, mereka akan menggelar aksi massa besar-besaran.
Nah, kegaduhan di masyarakat terkait sah atau tidak pencawapresn Gibran, dikhawatirkan kian serius, kian panas, di masa kampanye dan seterusnya. Apalagi, kini mulai muncul percikan-percikan kecil yang banyak beredar di media sosial. Antara lain, dikabarkan di Jabar ada oknum polisi ikut pasang baliho parpol tertentu. Ndilalah, pimpinan puncak partai itu adalah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Juga, ada keluhan, ada seorang bupati memerintahkan stafnya (ASN) untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu.
Letupan-letupan kecil pra-masa kampanye tersebut, dikhawatirkan akan kian banyak dan membesar hingga Hari H Pemilu. Jika itu yang terjadi, maka akan kian sulit dibayangkan kegaduhan kayak apa yang bakal terjadi nanti.
Ada yang lebih dikhawatirkan lagi jika ada kecurangan selama proses pemungutan suara, dan selama proses penghitungan suara hasil pemilu. Ini tantangan terberat bagi pasangan calon, tim sukses, dan relawan. Juga, tantangan bagi masyarakat yang punya peduli terhadap pemilu jurdil.
Mereka ini harus mampu menutup rapat lubang-lubang kecurangan hasil pemilu nanti. Rakyat berharap Pemilu 2024 benar-benar berlangsung luber dan jurdil, dan hasilnya bersih tanpa manipulasi. Dan, barakah untuk seluruh rakyat di negeri ini. Semoga…. (*)
Mundzar Fahman;
Penulis adalah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro, Jawa Timur.