INDOSatu.co – BOJONEGORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan bacabup dan bacawabup, Nurul Azizah-Nafik Sahal (NuanSa). Dalam sidang penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu memerintakan kepada KPUK Bojonegoro untuk membuka kembali aplikasi Silon yang menjadi ujung pangkal gugatan calon independen NuanSa tersebut.
Sidang tersebut digelar di Ruang Bawaslu Bojonegoro, di Jalan Pahlawan, Rabu (22/5) pagi. Tampak hadir dalam sidang tersebut yakni kuasa hukum tim penggugat dari Bapaslon Nurul-Nafik, serta segenap Komisioner KPU Bojonegoro.
Sidang yang dilakukan secara terbuka itu, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wujoyo, dan didampingi para komisioner Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu mengabulkan permintaan pemohon atau penggugat, agar KPU membuka kembali aplikasi Silon.
“Berdasarkan hasil sidang perselisihan sengketa pemilu, alhamdulillah Bawaslu akhirnya mengabulkan permohonan kami (penggugat, Red) dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali aplikasi Silon, selama 3X24 jam,” kata Kuasa Hukum Tim Penggugat Sunaryo Abumain kepada INDOSatu.co, Rabu (22/5).
Mbah Naryo, sapaan akrab Sunaryo Abumain, berharap, KPU perlu segera membuka aplikasi dalam waktu 3X24 jam sejak putusan tersebut dibacakan. Karena itu, KPUK Bojonegoro perlu segera berkoordinasi dengan struktur diatasnya untuk membuka kembali aplikasi Silon tersebut. ”Terus terang saya bersyukur atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Mbah Naryo.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Mbah Naryo mengaku bahwa masih ada keadilan di negara ini. Karena itu, selain bersyukur, Mbah Naryo juga mengapresiasi semua pihak, termasuk KPUK dan Bawaslu Bojonegoro karena mengindahkan apa yang menjadi perintah undang-undang.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan, dan kami (penggugat, Red) mensyukuri putusan Bawaslu tersebut,” kata Mbah Naryo.
Sementara itu, komisioner KPUK Bojonegoro Robby Adi Perwira ketika dikonfirmasi INDOSatu.co membenarkan adanya putusan Bawaslu agar KPUK Bojonegoro memfasilitasi dibukanya kembali aplikasi Silon tersebnt. ”Betul, itu putusannya. Kami patuhi dan kami laksanakan putusan Bawaslu tersebut,” kata Robby.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk membuat surat rekomendasi terkait pembukaan aplikasi Silon yang ditujukan kepada KPU RI. Yang jelas, terkait pembukaan aplikasi Silon tersebut merupakan wewenang KPU RI. KPU Bojonegoro hanya memfasilitasi saja. Tidak lebih dari itu,” kata Robby. (adi/red)