INDOSatu.co – BOJONEGORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dan Tim Relawan Jaringan Nasional (Jarnas) Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), bersepakat menciptakan pemilu tanpa ada pelanggaran dan kecurangan.
Kesepakatan itu disampaikan kedua belah pihak saat JARNAS AMIN melakukan audiensi dengan Bawaslu pada Jumat di kantor Bawaslu, (1/12). Di hadapan para komisioner Bawaslu, Ketua DPD JARNAS AMIN, Alham M. ubey meminta agar Pemilu 2024 nanti tidak ada noda hitam berupa pelanggaran dan kecurangan.
Menurut Alham, kekhawatiran bakal terjadi kecurangan pada pemilu 2024 nanti menjadi keresahan masyarakat luas, seiring dinamika politik nasional yang mengemuka akhir-akhir ini.
“Kita tidak ingin ada noda hitam itu pada pmilu 2024 nanti. Jika sampai terjadi, maka akan menodai pula para komisioner Bawaslu dan lembaganya,” ujar Alham yang juga mantan ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro pada Pileg dan Pilpres 2004 dan 2009 ini.
Alham berharap, jangan sampai Bawaslu yang sudah memiliki kewenangan besar sesuai undang-undang itu, menjadi, bahkan larut dalam stigma cawe-cawe. “Jangan sampai masuk perangkap atau masuk bagian dari cawe-cawe,” tegas Alham.
Bawaslu, kata Alham, harus benar-benar netral menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas yang aktif dan memproses tanpa pandang bulu pelanggar dan pelaku curang dalam setiap pelanggaran.
A. Khundori, anggota Dewan Pembina JARNAS AMIN menambahkan bahwa, untuk meminimalisasi pelanggaran oleh masyarakat, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye secara masif.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk ikut serta mengawasi jalanya pemilu. Karena itu, Bawaslu perlu mengikutsertakan klompok masyakar seperti para relawan. Sebab, bisa jadi pelanggatan itu karena ketidaktahuan masyarakat,” ujar mantan komisioner KPU Bojonegoro ini.
Menanggapi permintaan pengurus JARNAS AMIN, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko berjanji bakal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai undang-undang dan aturan yang ada. “Kita sepakat untuk pemilu yang damai, lancar, jujur dan adil. Kita awasi bersama. Kalau ada pelanggaran atau kecurangan, laporkan saja ke Bawaslu,” jelas Handoko.
Namun untuk menjadi sebuah bahan hukum yang bisa ditindaklanjuti, laporan harus jelas bentuk pelanggarannya, bukti-bukti yang cukup serta saksi-saksinya. Termasuk pelanggaran pidana pemilu. Itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menelaah dan menentukan, masuk sebagai pelanggaran pidana atau bukan. ”Kalau masuk, kita teruskan ke penyidik polisi. Jadi, sekarang tidak perlu lagi harus proses di Gakkumdu seperti dulu,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan tindak pelanggaran pidana pemilu ini, menurut Weni, anggota Bawaslu lainnya, adalah keterlibatan Kades dan aparatnya pada proses masa kampanye ini. ”Laporkan ke kami, jika ada Kades dan perangkat desa yang terlibat langsung. Jangan lupa foto atau video saat terjadi tindak pidana,” kata Weni.
Terkait dengan operasi alat peraga kampanye dan sosialisasi, pihaknya hanya mengawasi lalu merekomendasikan ke KPU. “Karena KPU sangat sibuk, maka kita tembuskan ke Satpol PP. Yang pasti, APK yang berada di pekarangan rumah pribadi, tdak bisa kita tertibkan. Salah jika ada yang melakukan penertiban,” kata Weni.
DItambahkan Alham, bahwa selama proses kampanye dan hari H pemungutan suara dan hitung pemilu 2024 nanti, JARNAS AMIN dan tim relawan lainnya akan aktif berada di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) uuntuk aktif memantau jalannya pemilu.
“Jadi, kami punya tim satwal atau satuan pengawal untuk memantau, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” paparnya.
Selain JARNAS AMIN, turut bergabung pada audiensi dengan Bawaslu ini, tim relawan Bojonegoro Wonge Anies (Brownis). (*)