Batalkan UU Cipta Kerja, Ketua MK: Bertentangan dengan UUD 1945

  • Bagikan
BATALKAN UU KONTOVERSIAL: Ketua MK Anwar Usman mengatakan, jika tidak ada revisi selama dua, UU Cipta Kerja bakal tidak berlaku permanen.

INDOSatu.co – JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dengan keputusan MK itu, maka UU tersebut tidak berlaku selama tidak direvisi selama dua tahun mendatang. Dengan putusan MK itu pula, benar saja bahwa UU tersebut dibuat tergesa-gesa. Tak heran jika keberadaanya menimbulkan polemik berkepanjangan. Ditentang buruh dan berbagai elemen masyarakat.

Baca juga :   Soal Pemilu 2024 di Bulan Mei, Luqman Mengaku Bimbang

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Baca juga :   Soal Verifikasi Faktual ke MK, Yusril: Idealnya Berlaku bagi Partai Baru

Selain itu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar Usman.

Baca juga :   MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batasan Umur, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *