Baru Pertama, KPK dan BKN Keberatan dengan Temuan Ombudsman

  • Bagikan
SETENGAH HERAN: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengaku baru pertama mendapati lembaga negara, KPK dan BKN, sebagai pihak terlapor yang keberatan dengan temuan Ombudsman terkait TWK yang menggugurkan 57 pegawai KPK beralih menjadi ASN.

INDOSatu.co – JAKARTA — Keberatan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi sejarah baru. Untuk pertama kalinya pihak terlapor menyampaikan keberatan terhadap LAHP Ombudsman.

“Dalam sejarah perjalanan Ombudsman, ini lah pertama kalinya di mana pihak terlapor menyampaikan keberatan, baru pada kasus ini,” ujar Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman Republik Indonesia dalam diskusi publik daring bertajuk ‘Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?’ pada Ahad (19/9).

Baca juga :   Bupati Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi Pendapatan Tertinggi dari Mendagri

LAHP Ombudsman berisi temuan yang menyatakan ada atau tidak adanya maladministrasi dalam suatu kasus, Robert mengatakan, biasanya pihak pelapor yang menyampaikan keberatan atas LAHP tersebut.

Sebab, kata dia, selama ini dalam konstruksi kasus di Ombudsman, pihak pelapor selalu diposisikan sebagai korban yang mempunyai masalah dan menyampaikan pengaduan atau laporan. Biasanya pihak pelapor yang menyampaikan keberatan karena Ombudsman menyatakan tidak menemukan tindakan maladministrasi.

Baca juga :   Dijadwalkan Buka Muktamar Sufi Internasional di Pekalongan, Jokowi Mendarat di Cirebon

“Kami kaget karena KPK dan BKN menggunakan itu yang posisi mereka adalah sebagai pihak terlapor. Tapi kita menghormati itu karena kan ruangnya kita berikan,” kata Robert.

Ombudsman mengeluarkan LAHP mengenai TWK KPK yang isinya meminta tindakan korektif kepada KPK dan BKN sebagai pihak terlapor sekitar 1,5 bulan lalu. Namun, tidak ada tindakan korektif atau perbaikan, yang muncul justru surat keberatan dan catatan dari keduanya.

Baca juga :   Lodewijk Resmi Diajukan sebagai Pengganti Azis di DPR

Robert menuturkan, Ombudsman terus melakukan monitoring kepada KPK dan BKN terhadap tindak lanjut tindakan korektif dilakukan. Tidak ada tindakan korektif yang sudah dilaksanakan KPK.

Meskipun menyampaikan keberatan, kata Robert, tetapi BKN menjalani sebagian tindakan korektif dengan membuat peta jalan mengenai proses peralihan pegawai suatu lembaga menjadi ASN. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *