INDOSatu.co – JAKARTA – Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD akhirnya resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3).
Ganjar yang tidak ikut langsung ke MK untuk mendaftarkan gugatan tersebut berkomentar di akun X-nya @ganjarpranowo, sesaat lalu, Ahad (24/3). Dia menegaskan pihaknya menggugat hasil Pilpres 2024 karena banyak persoalan selama pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Atas begitu banyak pertanyaan dan persoalan yang terjadi selama Pilpres 2024, maka Tim hukum Ganjar Mahfud kemarin mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kita sama-sama akan melihat apakah MK bisa kembali menjadi benteng demokrasi dan konstitusi. Bismillah,” jelas Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga mengunggah video singkat yang berisi saat Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan ke MK. Dalam video itu, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang juga selaku kuasa hukum, Todung Mulya Lubis, juga berbicara alasan pengajuan gugatan tersebut.
“Demokrasi itu penting, supremasi hukum itu penting, konstitusi itu penting. Dan kita tidak ingin itu diinjak-injak. Kita melihat nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi, yaitu putusan MK nomor 90 salah satu,” ucapnya.
“Ramifikasinya yang lain apa? Intervensi kekuasaan, politisasi bansos, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak kita saksikan di banyak tempat. Masih ada lagi, misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU, banyak sekali masalah dengan sirekap dan penggelembungan suara itu bisa terjadi di sana,” sambung Todung.
Karena itu sebagai guardian of constitution, dia menegaskan, MK mesti melaksanakan konstitusi, melaksanakan hukum, dan menegakkan demokrasi. “Dan MK diuji apakah dia akan bisa bertahan sebagai mahkamah konstitusi atau akan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” demikian Todung dalam video singkat tersebut.
Selain didampingi jajaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat mendaftarkan gugatan tersebut, Todung juga ditemani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia, serta meminta pembatalan putusan KPU terkait hasil Pilpres yang ditetapkan pada pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.
Sementara pada Kamis, 21 Maret 2024 sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin melalui kuasa hukumnya sudah lebih dahulu mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Dasar gugatannya juga kurang lebih sama karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dianggap menguntungkan Prabowo-Gibran.
“Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti. Silakan siapa saja (siapa gantinya). Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas,” jelas Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir. (*)