Bantah Memeras, Pengacara “Wanita Emas” Minta Pihak Lain Tidak Obral Opini Liar

  • Bagikan
KLAIM SEHAT: Ihsan Perima Negara (kiri) mendampingi Hasnaeni (tengah) menandatangani proses pelimpahan berkas P21 dari Kejaksaan Agung RI kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Rutan Pondok Bambu, Rabu (18/1).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ihsan Perima Negara, kuasa hukum Hasnaeni atau dikenal ‘wanita emas’, yang melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya, akhirnya buka suara. Dia menjawab tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya dan Hasnaeni yang melaporkan ketua KPU ke polisi.

Tudingan miring yang diklarifikasi Ihsan adalah terkait dugaan pemerasan Rp 16 miliar kepada Ketua KPU untuk barter atau menutup perkara dugaan korupsi Hasnaeni yang terjerat kasus tipikor.

‘’Saya katakan semua itu nggak benar. Ini adalah murni laporan kasus dugaan pelecehan seksual, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara lain, apalagi memeras,’’ kata Ihsan kepada INDOSatu.co, Kamis (19/1).

Ihsan mengaku perlu meluruskan masalah itu agar tidak menjadi liar dan melebar jauh yang justru tidak terkait dengan substansi laporan yang sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian. Dengan banyaknya opini liar yang berkembang di luar, ungkap Ihsan, tentu akan mengganggu konsentrasinya dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga :   Kritik Program Golden Visa, Mardani: Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria

Karena itu, Ihsan bersama Hasnaeni, kliennya, sepakat untuk mengikuti dan mengawal laporan terhadap Hasyim Asy’ari yang sedang diproses oleh petugas Polda Metro Jaya tersebut.

‘’Terbukti, pada 16 Januari kita melapor, sekarang ini, tanggal 19 Januari, kami dipanggil petugas Polda terkait laporan tersebut. Artinya, ini proses kan terus berjalan,’’ kata Ihsan yang mengabarkan posisinya sedang di Polda Metro Jaya.

Karena itu, sebagai kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan mengeluarkan beberapa hal penting terkait laporan tersebut. Sebagai kuasa hukum resmi Hasnaeni per tanggal 6 Januari, pihaknya telah melaporkan kasus asusila ketua KPU itu ke kepolisian dan DKPP.

Baca juga :   Novel Anggap Penghinaan, Terkait Tawaran Posisi di BUMN

‘’Adapun pengacara yang sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Hasnaeni, secara etika profesi, kami meminta secara hormat kepada mereka, untuk berhenti mengaduk opini publik ke masyarakat,’’ kata Ihsan.

Ihsan juga memastikan bahwa, laporan dugaan pelecehan seksual LP/B/286/I/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2023 masih terus berjalan di kepolisian. Karena itu, Ihsan meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu.

‘’Berikan ruang kepada penyidik kepolisian untuk bekerja secara profesional, dan kita harus sama-sama menghargai dan menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku di NKRI,’’ kata Ihsan.

Selain itu, kata Ihsan, Hasnaeni meminta kepada semua pihak agar tidak melibatkan anak-anak dan keluarganya. Sebab, dua anaknya, Alice Maryam Mahmud dan Agustine Salama Hidayat Mahmud tidak memahami apa yang terjadi pada orang tuanya.

Baca juga :   Lima dari Sembilan Hakim MK, termasuk Anwar Usman Dinilai Khianati Konstitusi

Hasnaeni, kata Ihsan, juga mengingatkan kepada Hasyim Asy’ari bahwa dalam laporannya di Polda Metro Jaya Nomor: SSTLP/B/286/I/2021/SPKT/Polda Metro Jaya terus berlanjut. Surat tiga sidik jari Hasnaeni yang berbentuk video, testimony, foto, dan apapun bentuknya, yang ditangani pengacara-pengacara sebelumnya, sudah tidak berlaku lagi.

‘’Dan kalau ada video, klien saya merasa tidak pernah membuat hal tersebut. Itu adalah surat pernyataan klien kami,’’ kata Ihsan.

Sedangkan terkait kondisi kesehatan Hasnaeni yang dibilang sakit dan depresi, Ihsan menjamin bahwa kondisi kliennya saat ini sangat sehat. ‘’Terbukti, klien kami sehat saat kami mendampingi beliau menjalani proses pelimpahan berkas P21 dari Kejaksaan Agung RI kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pukul 14.00 WIB di Rutan Pondok Bambu, Rabu (18/1),’’ pungkas Ihsan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *