Bakal Tempuh Upaya Praperadilan Kasus Hasto? Ronny: Tunggu pada Saatnya

  • Bagikan
LAKUKAN PENDAMPINGAN: Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menyikapi status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK, DPP PDI Perjuangan tidak tinggal diam. Partai besutan Megawati Sukarnoputri itu kini tengah menyiapkan langkah pendampingan hukum.

“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, Ronny belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.

Baca juga :   Aleg PKS Minta Hentikan IKN, Johan: Pemerintah Harus Fokus Penuhi 2,5 Juta Ton Stok Beras

“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum tersebut.

Seperti diberitakan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Sekedar diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (*)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *