Bakal PK, Azis: Sehari Saja, Tak Layak Habib Rizieq Dipenjara

  • Bagikan
TAK LAYAK DIPENJARA: Kuasa hukum IB Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengaku bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus RS UMMI yang menimpa kliennya itu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski sudah dipotong 2 tahun, Habib Rizieq Shihab tetap tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, berencana akan tetap melawan hasil kasasi tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya benar hukuman dipotong 2 tahun. Meski begitu, insya Allah, tim advokasi akan mengajukan Peninjauan Kembali. Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” tegas anggota pengacara, Azis Yanuar dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).

Baca juga :   Tidak Timbulkan Korban, Hukuman Habib Rizieq Dipotong 2 Tahun

Azis mengungkapkan, bahwa ada sejumlah alasan hukum terkait alasan mengapa seharusnya Habib Rizieq dibebaskan. Terutama terkait materi pokok dalam kasus yang dikatakan sebagai penyampaian kabar bohong atas hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI.

“Dalam kasus tersebut, hanya kasus prokes (protokol kesehatan). Dan itu pun hanya atas ucapan ‘Baik-baik saja’ yang diucapkan oleh IB HRS,” jelasnya.

Baca juga :   Segera Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Ahmad Doli: Komisi II DPR akan Bentuk Panja

Selain alasan tersebut, kata Azis mengatakan, mengacu putusan kasasi MA itu sendiri. Ia mengatakan dalam pertimbangan hakim tinggi di MA, dijelaskan tentang tak ada tindak pidana yang terjadi sebagai dampak perbuatan Habib Rizieq itu. Termasuk tidak adanya korban yang ditimbulkan pernyataan tersebut.

“Khan majelis hakim mengakui, bahwa dalam kasus RS UMMI, tidak ada terjadi keonaran atas apa yang dilakukan oleh IB HRS,” katanya.

Baca juga :   MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat

Dikatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasasi, keonaran yang terjadi dari dampak tudingan penyampaian kabar bohong tersebut, hanya terjadi di pemberitaan, dan media massa. Dengan pengakuan tersebut, menurut Azis, semestinya majelis hakim kasasi, menggunakan tafsir resmi keonaran dalam acuan UU 1/1946.

“Jadi, tidak sepatutnya IB HRS di penjara. Beliau pantas dibebaskan. Sehari pun, tak layak IB HRS di penjara,” tegas Azis. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *