Bahas Pergantian Hasyim, Mardani: Komisi II Ingin Seleksi Ketua KPU yang Kredibel

  • Bagikan
MAKIN TERJAJAH: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyikapi program Golden Visa yang diberlakukan Jokowi untuk menarik investor di IKN.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca pencopotan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, perlu segera dicarikan pengganti agar agenda dan tahapan yang ditetapkan KPU tidak terganggu, terutama menjelang semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera bahwa komisi II juga ingin berkontribusi menyeleksi agar ketua KPU mendatang benar-benar merupakan pribadi yang memiliki kredibilitas dan kualitas yang baik sesuai harapan publik.

Mardani mengatakan bahwa, saat ini Komisi II sedang membahas perihal penggantian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah Hasyim Asyari diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga :   PKS Tolak Revisi UU Pilkada, Anggap Tidak Efisien dan Berpotensi Rusak Demokrasi

“Kita punya kewajiban mencari penggantinya. Nah itu yang lagi kita cek apakah beliau (kandidat pengganti) masih memenuhi syarat atau tidak,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (11/7).

Hal itu disampaikan Mardani ketika Rapat Penutupan Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Lantai 3, DPR RI, Senayan pada Kamis (11/7).

Baca juga :   Kunjungi Korban Bencana Alam di Pasaman Barat, AHY Dijadwalkan Berkemah

Sementara itu, di bagian lain, Mardani mengaku siap menggaet menggaet generasi muda dalam kegiatan resesnya selama di Dapil DKI Jakarta I. Kalau yang terdekat ini, pihaknya ingin mengenalkan dengan Think Policy, salah satu lembaga anak muda, ingin berkolaborasi membangun isu-isu kepemudaan.

“Kalau selama ini masih belum dekat, kita lagi mau mereka kenalkan dengan kegiatan kita melalui kegiatan bersama,” ungkap Mardani.

Selain itu, Kementerian dan Lembaga dipastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024.

Baca juga :   Soal Usulan Gubernur Dihapus, Mardani Ali Sera: Mengejutkan, Tapi Wajib Dikaji

Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Keputusan politisnya tidak ada honorer di tahun 2025, jadi semua harus diangkat di tahun 2024, tetapi masih banyak masalah di honorer ini,” pungkas Mardani. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *