INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemkab Lamongan, Jawa Timur membagikan dana bagi hasil-cukai hasil tembakau (DBH-CHT) tahun 2023 berupa motor roda 3 untuk petani tembakau di Kecamatan Modo, di Lapangan Gajah Mada, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (29/9) malam.
Bantuan sarana prasarana yang dibagikan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dibarengkan dengan pagelaran wayang tersebut dan diperuntukkan bagi para petani tembakau melalui 6 (enam) kelompok tani di 5 desa di Kecamatan Modo. Kelompok tani itu diantaranya, yakni, Desa Mojorejo, kelompok tani Murah Pangan (1 kendaraan) dan kelompok tani Sido Maju Sidolegi (1 kendaraan); Desa Kedungrejo, kelompok tani Margon Utomo Dopok (1 kendaraan); Desa Kacangan, kelompok tani Tani Asli Keplak (1 kendaraan); Desa Kedungpengaron, kelompok tani Tani Mulyo Banjaringas (1 kendaraan); Desa Sidodowo, kelompok tani Margo Utomo Tutup (1 kendaraan).
Pada 2023, total ada 30 unit motor roda tiga yang dihibahkan ke-8 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Kecamatan-kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Sambeng, Modo, Bluluk, Mantup, Sukorame, Sugio, Kedungpring, dan Ngimbang. Upaya pembagian hasil DBH-CHT tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kualitas bahan baku industri hasil tembakau di Lamongan.
Sementara itu, untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi APBN, Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupaten Lamongan gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui pagelaran wayang Desa Mojorejo, Kecamatan Modo.
Kasat Pol PP Pemkab Lamongan Jarwito mengatakan, kehadiran massa yang datang ke pagelaran wayang, menjadi langkah preventif Pemkab Lamongan untuk mengajak masyarakat bersama-sama memberantas dan menggempur rokok ilegal di lamongan, dengan mengenali ciri-ciri produk rokok ilegal.
“Jika ada pedagang memperjualbelikan rokok ilegal ke toko-toko, mari kita beritahu dan ingatkan. Dan apabila masih tetap memperjual belikan, silahkan dilaporkan karena ini sudah melanggar hukum. Kalau petani hasil tembakau di klinting sendiri, dan untuk diri sendiri, itu tidak apa-apa. Tapi kalau itu diedarkan di perjualbelikan itu termasuk ilegal dan dapat terjerat kasus hukum,” ungkap Jarwito.
Untuk memperkuat sosialisasi yang dibalut melalui kesenian tersebut, menghadirkan berbagai pakar di bidangnya, mulai dari Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono yang berbagi informasi terkait cukai rokok serta ciri-ciri rokok ilegal, serta sosialisasi terkait hukum pidana menggunakan dan menjual rokok ilegal yang disampaikan oleh Ahmad Reza Indrawan, Bidang Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sementara itu, untuk memberikan jaminan legalitas tanah, pada kesempatan yang sama Pemkab Lamongan bersama ATR/BPN Lamongan menyerahkan secara langsung sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 4.684 yang tersebar di 4 desa, yaitu Desa Mojorejo (1.656), Desa Sambangrejo (841), Desa Kacangan (1.462), dan Desa Sidomulyo (725), Desa Selorejo (1.444), dan Desa Wonorejo (1.159).
Kepala BPN Lamongan Nur Suliantoro, berharap diserahkannya sertifikat tersebut memberikan rasa pastian dan keamanan atas kepemilikan tanah.
“Kalau punya tanah dan belum disertifikatkan, bapak ibu belum bisa melakukan pengamanan maupun perputaran ekonomi. Sertifikat itu sangat penting dan di Lamongan kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati karena sudah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” pungkas Nur Suliantoro. (*)