INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal ini berkaitan dengan status tersangka Azis di KPK.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers, Sabtu (25/9).
Menyikapi surat pengunduran diri Azis tersebut, Partai Golkar akan mengambil langkah sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR. Adies mengungkapkan, Golkar akan segera memproses untuk mencari pengganti Azis dalam waktu dekat.
“Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” ujarnya.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga memberi hadiah dan menjanjikan Rp 4 miliar kepada penyidik KPK Robin Pattuju. Dari Rp 4 miliar itu, Azis baru memberi Rp 3,1 miliar.
KPK sebelumnya menjemput paksa Azis yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Azis ditahan 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 ini terjerat kasus dugaan pemberian atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (ad/red)