INDOSatu.co – JAKARTA – Instruksi atau imbauan dari Kementerian Kominfo terkait penggantian azan di televisi melalui running teks mengundang komentar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar.
Seperti diberitakan, penggantian azan di televisi menjadi running teks dilaksanakan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9) yang diikuti umat Kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno. Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu salat maghrib.
“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan. Baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” kata Kiai Ni’am kepada wartawan, Rabu (4/9).
Niam mengaku bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam contoh yang lebih sederhana, Niam mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azannya juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” kata Ni’am.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menambahkan bahwa, azan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu azan elektronik. Jadi, bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu salat dan ajakan salat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.
“Tidak apalah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” ungkap doktor bidang syariah ini menambahkan.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu. Digantinya azan maghrib dengan running teks tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) muslimin.
“Hukum asal azan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang salat,” ungkapnya. (*)