Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

  • Bagikan

USULAN kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, kenaikan Bipih itu yang diusulkan pemerintah itu justru terjadi ketika Kerajaan Arab Saudi (KSA) menurunkan biaya haji (khususnya paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina tanggal 8-13 Dzulhijjah) hingga 30 persen.

Kemenag mengusulkan Bipih 2023 senilai Rp 98.893.909. Dari angka itu, biaya yang dibebankan kepada jamaah Rp 69 juta (70-73 persen). Padahal pada 2022 lalu, biaya yang dibebankan sebesar Rp 39 juta. Ada kenaikan Rp 30 juta, hampir dua kali lipat. Adapun 30 persen sisanya bakal ditanggung dana nilai manfaat (Rp 29,7 juta). Sedangkan tahun lalu, nilai manfaat mencapai Rp 58,5 juta (40,5 persen).

Pemerintah juga berencana menurunkan biaya hidup atau living cost bagi calon jamaah haji 2023 menjadi 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4,080 juta. Padahal, tahun lalu, living cost yang diberikan 1.500 riyal Saudi per jamaah. Kemenang menyebut perubahan pola ini “demi keberlanjutan dana haji dan ‘keadilan’ terhadap jamaah yang akan berangkat di tahun-tahun selanjutnya”.

Baca juga :   Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah soal Beri Izin Impor Gula 2015

Hal ini tentu mengejutkan umat, khususnya mereka yang telah menabung bertahun-tahun demi cita-cita yang besar,– naik haji. Saya mengetahui langsung perjuangan beberapa kenalan; yang telah melalui masa penantian panjang, pelan-pelan menabung biaya pendaftaran sampai pelunasan. Dengan munculnya kabar ini, mereka tentu harus menunggu puluhan tahun lagi, karena ketika masa berangkat, justru dananya kurang.

Melalui catatan ini, saya menyoroti beberapa persoalan serius. Pertama, harus dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap dana haji, termasuk mendeteksi kemungkinan salah kelola. Pihak berwenang bisa masuk lebih jauh dan lebih mendalam dalam menyelidiki pengelolaan dana haji selama beberapa tahun terakhir.

Kedua, komisi terkait di Parlemen perlu kembali meminta keterangan Kemenag, plus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait skema detail Bipih 2023. Keterangan yang lebih utuh akan disinkronkan dengan hasil audit dana haji. Terutama soal “nilai manfaat riil” yang berhak diperoleh jamaah dari masa ke masa, yang semestinya telah dikalkulasi dan dikelola secara prudent (penuh kehati-hatian).

Baca juga :   Debt Switch Bahayakan Prabowo, Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Ketiga, perlu meninjau ulang dan melakukan rasionalisasi komponen total biaya haji. Angka Rp 98,8 juta per jamaah masih berpotensi dikoreksi. Yang pasti, perlu langkah efisiensi dengan memangkas hal-hal yang kurang diperlukan agar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tidak membengkak.

Keempat, harus ditinjau ulang skema investasi dana haji. Jangan sampai ada bagian yang terkontaminasi dengan sistem ribawi. Mengingat haji merupakan ibadah yang penting bagi umat Islam, lalu lintas uang yang diinvestasikan harus benar-benar bersih; guna menjaga keberkahan dan kemabruran.

Sangat menarik beberapa usulan yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Bapak Hidayat Nur Wahid (HNW). Beliau menyarankan penguatan lobi dan negosiasi terkait penyelenggaraan maupun pembiayaan haji; baik dengan Kerajaan Saudi Arabia (KSA) maupun dengan kontraktor akomodasi, konsumsi, dan transportasi, sehingga biaya haji bisa tetap mampu dijangkau.

Selain itu, perlu juga melakukan lobi terhadap maskapai. Biaya penerbangan yang disebut Menag Rp 33,9 juta sangat tidak realistis. Hasil pencarian harga tiket PP Jakarta-Jeddah musim haji 2023 (Juni-Juli) berada di kisaran Rp 17- Rp 20 juta. Itu harga perorangan. Apalagi jika menerbangkan sebanyak 221 ribu jamaah, sehingga layak memperoleh harga yang lebih murah, di tengah trend turunnya harga minyak dunia.

Baca juga :   Selamat Garuda Muda, Semoga Masuk Final dan Mengikat...

Menarik pula wacana memperpendek masa tinggal jamaah di Arab Saudi dari 40 hari menjadi 28 hari (4 pekan). Yakni dengan penyesuaian jadwal penerbangan dan pemanfaatan bandara di luar Jeddah dan Madinah, misalnya Bandara Thaif dan Bandara Internasional Prince Naif bin Abdulaziz (Qassim).

Persoalan Bipih harus diungkap tuntas, termasuk isu miring dana haji dipakai untuk infrastruktur. Karena yang dikelola adalah dana umat,– bukan subsidi negara (APBN). Karena itu, harus dipertanggungjawabkan kepada umat secara terang benderang. Tak perlu pelintir makna istitha’ah (mampu) bagi jamaah, karena semestinya negara benar-benar melayani dengan pengelolaan dana haji yang akuntabel. (*)

Aji Mirni Mawarni;
Penulis adalah Anggota DPD Republik Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *