INDOSatu.co – SINGAPURA – Pemerintah benar-benar tegas terkait oemberlakuan vaksinasi bagi warganya, termasuk yang menolak vaksinasi sekalipun. Negeri Jiran itu menetapkan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mulai 8 Desember, warga yang menolak vaksinasi harus membayar biaya pengobatan sendiri jika tertular Covid-19.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan keputusan itu pada Senin (8/11), setelah mereka menerima laporan bahwa kebanyakan pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) belum divaksinasi.
“Karena itu, mulai 8 Desember 2021, pasien Covid-19 yang memilih untuk tidak divaksinasi akan menanggung biaya rumah sakit dan Fasilitas Penanganan Komunitas,” demikian pernyataan MOH yang dirilis di situs resmi mereka.
Dengan keputusan ini, pemerintah Singapura tak lagi akan menanggung biaya perawatan warga yang memenuhi syarat vaksinasi, tapi memilih untuk tidak disuntik.
Pemerintah masih akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang sudah menerima satu suntikan pertama vaksin.
Meski demikian, pemerintah hanya akan membayar biaya perawatan bagi kelompok masyarakat tersebut hingga 31 Desember mendatang.
Di sela waktu tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi kelompok masyarakat itu untuk menuntaskan vaksinasi.
Sementara itu, warga yang memang tak memenuhi syarat vaksinasi masih akan menjadi tanggungan pemerintah. Biaya perawatan mereka masih akan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Selanjutnya, mulai tahun depan, pemerintah hanya akan membiayai perawatan warga Singapura dan pemegang izin tinggal tetap yang sudah divaksinasi dan tak keluar negeri dalam beberapa waktu belakangan.
“Untuk kebanyakan warga yang divaksinasi, pembiayaan perawatan Covid-19 masih akan terus ada hingga situasi lebih stabil,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
Diberitakan sebelumnya, diantara negara ASEAN, Singapura menjadi negara paling belakang berjibaku dengan Covid-19. Belakangan, warga Singapura yang terjangkit Corona itu lebih dari 2.000 pasien lebih, bahkan trend-nya terus naik. (za/red)