Asesmen TWK Tak Kredibel, Guru Besar UGM: Jokowi Harus Bersikap

  • Bagikan
PRIHATIN KASUS TWK: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, meminta Jokowi bersikap terkait penyelesaian kasus TWK yang terkatung-katung.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tidak hanya lembaga negara dan para pegiat LSM, para guru besar perguruan tinggi juga menaruh perhatian terkait kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang kontroversial itu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, misalnya. Dia meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terkait nasib puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9).

Baca juga :   Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS, Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen yang Kuat

Menurut dia, alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil. Dalam hal ini, Sigit mengacu kepada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Sementara Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa diantaranya, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca juga :   PPKM Kembali Diperpanjang sampai 4 Oktober, Dimonitor Setiap Minggu

“Pelaksanaan TWK tersebut tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya. Kejanggalan tujuan, desain serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi oleh lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman RI,” kata dia.

“Temuan kedua lembaga negara tersebut telah mengonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, objektif dan transparan,” lanjutnya.

Sayangnya, Jokowi masih bergeming meskipun Ombudsman RI, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan terkait kepentingan pegawai KPK tak lolos TWK.

Baca juga :   Terkait Pemecatan Pegawai KPK, Amnesty Desak Jokowi Batalkan Keputusan

Jokowi tercatat baru satu kali menyampaikan sikap ke publik merespons polemik alih status pegawai KPK. Pada Senin (17/5) lalu, Jokowi menyatakan TWK tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes tersebut. Namun, statemen tersebut tidak digubris KPK. Bahkan, nasib pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini terkatung-katung. Padahal, mereka adalah para penyidik yang berprestasi dan menyidik kasus-kasus besar tindak pidana korupsi. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *