Arab Saudi Cabut Penangguhan Penerbangan dari Indonesia

  • Bagikan
BIKIN LEGA: Kerajaan Saudi Arabiyah (KSA) telah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia. Dengan demikian, ke depan pelaksanaan haji dan umrah diperkirakan bakal berjalan lancar.

INDOSatu.co – JAKARTA – Indonesia patut bergembira. Sebab, pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah (KSA) akhirnya mengkonfirmasi telah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021. Dengan demikian, warga negara Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

“Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (28/11).

Baca juga :   Jika Berkunjung ke Indonesia, Arab Saudi Bakal Hukum Warganya

Meski demikian, kata dia, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

“Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah,” kata Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi.

“Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” kata Hilman.

Baca juga :   Resmi Dilantik Jadi PM, Anwar Pastikan Kabinetnya Lebih Ramping dengan Gaji Lebih Kecil

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu juga akan dibahas terkait kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jamaah umroh di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, dan lainnya.

“Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci,” katanya.

Baca juga :   Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Mutlak Bagi Jamaah Umrah

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati, sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jamaah umrah.

“Semoga jamaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci. Karena sejak pandemi, tak haji pemberangkatan jamaah haji, pelaksanaan umrah juga tertunda. Semoga ke depan, semua menjadi lancar,” kata Hilman. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *