Apresiasi Pencabutan Aturan Diskriminatif Kemenag, HNW: Syarat BPJS Juga Harus Dipangkas

  • Bagikan
RESPON POSITIF: Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memnta agar kemenag menghapus aturan soal kewajiban calon jamaah umrah dan haji khusus untuk menjadi peserta BPJS.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi pencabutan aturan Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. HNW, sapaan akrabnya menilai pencabutan aturan diskriminatif itu sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas birokrasi dalam pelayanan publik. Meski demikina, HNW juga mengingatkan, masih ada aturan lain yang memberatkan, diskriminatif dan perlu dipangkas, yakni terkait syarat kepesertaan BPJS bagi calon jamaah Umroh, Haji dan Haji khusus.

“Sudah seharusnya mereka yang ingin beribadah agar dipermudah oleh Pemerintah, bukan justru dipersulit dengan banyaknya ketentuan administrasi tidak relevan yang harus diurus,” kata HNW saat melaksanaan reses dengan warga dan tokoh masyarakat di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/3).

HNW mengaku mengapresiasi keputusan Dirjen Imigrasi yang menghapus aturan Rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi calon jamaah haji maupun umrah. Apalagi, kata dia, aturan tersebut juga diskriminatif karena tidak diberlakukan dalam pembuatan paspor bagi calon penziarah keagamaan non Islam.

Baca juga :   Diumumkan, Ketua Tim Pemenangan AMIN Dipercayakan Jenderal Peraih Adhi Makayasa

”Saya berharap agar hal ini juga diikuti Kemenag dengan menghapus aturan soal kewajiban calon jamaah umrah dan haji khusus untuk menjadi peserta BPJS,” kata HNW alumni Ponpes Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur itu.

Penambahan syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus yang berlaku sejak tahun 2017 resmi dicabut melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 pada 22 Februari 2023. Namun, persis dua bulan sebelum pencabutan dari Ditjen Imigrasi itu, Kemenag baru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 tahun 2022 yang mewajibkan jamaah Umrah dan Haji Khusus menjadi peserta aktif BPJS.

“Maka seharusnya, kalau pihak yang tidak spesifik mengurusi agama seperti Ditjen Imigrasi saja memangkas persyaratan umrah dan haji khusus, Kemenag sebagai wadah umat beragama Islam harusnya segera mengikuti dan tidak malah memasukkan syarat tambahan yang memberatkan bagi calon jemaah Umrah dan Haji khusus seperti kewajiban ikut BPJS. Saya mendorong agar KMA 1456/2022 tersebut juga dicabut oleh Kemenag,” lanjutnya.

Baca juga :   HNW Dukung Seruan Muhammadiyah dan NU soal Kepemimpinan Moral via Pemilu 2024

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dasar dari KMA yakni Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sejak awal sudah bermasalah dan diskriminatif. Pada Inpres tersebut, perjalanan ibadah umat muslim yakni haji dan umrah dikenai kewajiban kepesertaan BPJS, sementara tidak ada kewajiban tersebut untuk perjalanan ibadah umat beragama lainnya ke Vatikan, Beitlehem dllnya.

“Instruksi Presiden untuk Menteri Agama terkait kewajiban BPJS hanya diberikan kepada para calon jamaah umrah dan haji khusus, atau umat Islam, tetapi tidak terhadap umat beragama lain yang melakukan wisata religi. Jika perjalanan ibadah umat beragama lainnya dianggap sebagai perjalanan pariwisata, maka instruksi kepesertaan BPJS untuk Menparekraf hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dan pekerja wisata, bukan peserta wisata religi oleh umat beragama apapun. Ketentuan itu jelas diskriminatif dan memberatkan,” sambung NHW.

Baca juga :   Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

Hidayat mendesak Kementerian Agama untuk menghapuskan diskriminasi tersebut dengan mencabut KMA 1456/2022 dan memperjuangkan perubahan syarat kepesertaan BPJS bagi calon jamaah haji dan umrah kepada Presiden Jokowi. Menurut HNW, aturan wajib ikut serta BPJS tersebut membebani para calon jamaah umrah dan haji khusus. Misalnya, jika satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka muncul biaya tambahan Rp 600 ribu untuk mendaftar BPJS Kelas 1.

“Kebijakan yang berimplikasi pada tambahan beban administrasi dan keuangan tersebut, selayaknya dihapus karena pada saat yang sama biaya umrah dan haji terus mengalami kenaikan. Apalagi, kebijakannya juga diskriminatif dengan hanya diberlakukan terhadap umat Islam. Seharusnya, Kemenag berlaku adil, memudahkan para jamaah untuk bisa melaksanakan Ibadah umroh dan haji khusus, dengan mencabut aturan yang membebani, seperti yang sudah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi,” pungkas politisi asal Klaten, Jawa Tengah itu. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *