Apresiasi Putusan Bawaslu, Tim Pemenangan 01: Bukti Teguh-Farida Tegakkan Aturan

  • Bagikan
APRESIASI BAWASLU: Ketua Tim Pemenangan 01 Teguh Hariyono-Farida Hidayati, Hasan Abrori menyikapi putusan Bawaslu yang menyatakan KPUK melakukan pelanggaran administratif terkait debat publik Pilkada Bojonegoro di Hotel Eastern, Sabtu (19/10).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Putusan Bawaslu Nomor: 082/HM.00.02/K.JI-04/10/2024, terkait pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Bojonegoro direspon positif oleh tim pemenangan pasangan calon 01 Teguh Hariyono-Farida Hidayati. Mereka mengaku bersyukur bahwa kebenaran telah menemukan jalannya.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, menyatakan bahwa KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran Administratif.  Karena itu, tak heran nila tim pemenangan Teguh-Farida menjadikan putusan tersebut sebagai bukti bahwa yang dilakukan paslon 01 Teguh-Farida dalam debat perdana pada Sabtu, 19 Oktober lalu adalah suatu kebenaran, karena menegakkan aturan. Bukan karena ngeyel, apalagi membikin kegaduhan.

”Terus terang kami mengapresiasi dari Hasil Kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan, bahwa KPU Bojonegoro terbukti telah melakukan pelanggaran Administratif,” kata Hasan Abrori melalui saluran ponselnya kepada INDOSatu.co, Senin (28/10) malam.

Baca juga :   Dinilai Langgar Etik, Unusia Berhentikan Zainul Maarif, Imbas Pelesir ke Israel

Rori, sapaan akrab Hasan Abrori, mengatakan, kegaduan yang terjadi dalam Debat Publik pada 19 Oktober 2024 di Hotel Eastern Bojonegoro itu harus menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Tidak hanya bagi paslon, tetapi juga bagi publik Bojonegoro secara umum.

Kasus tersebut juga harus menjadi catatan semua pihak, bahwa dalam menilai sebuah kejadian, masyarakat tidak hanya melihat sekilas saja, tapi harus membaca secara utuh mulai proses sampai pelaksanaan.

”Betul, semua harus mengambil hikmah besar dibalik kejadian maupun kegaduhan dalam debat publik Pilkada Bojonegoro tersebut. Bojonegoro tercoreng karena efek debat perdana tersebut,” kata Rori.

Baca juga :   Cabut Izin Senam yang Dihadiri Anies, Walikota Bekasi Akhirnya Minta Maaf

Sejak awal, Rori meyakini bahwa dalam pelaksanaan kampanye debat pubik Pilkada 2024, semua pihak harus berpedoman pada PKPU Nomor 13 Nomor 2024 dan keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dan semua itu sudah disepakati antara paslon dan tim kampanye. ”Jadi, sekali lagi, ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua, dan jangan sampai terulang lagi,” kata Rori.

Karena itu, Rori meminta agar ke depan KPU harus lebih mempersiapkan dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tahapan debat publik selanjutnya, dengan berpedoman aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai membuat aturan sendiri yang justru tidak diatur dalam PKPU maupun perundangan lainnya. Kasihan rakyat Bojonegoro. Anggaran Rp 70 miliar, tapi hanya menghasilkan kegaduhan yang mestinya tidak perlu.

Baca juga :   Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bicara soal Kepemimpinan, Anthony: Tidak Patut Bicara Begitu

Rori mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah putusan Bawaslu soal pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Bojonegoro itu. Dia mengaku akan konsultasi dengan paslon 01 Teguh-Farida. Tetapi, Rori berharap di masa tahapan Pilkada yang tinggal sebulan lagi itu, akan berjalan dengan lancar.

”Sekali lagi, putusan Bawaslu menjadi catatan semua pihak agar sebaiknya melihat masalah itu harus secara utuh, bukan sepotong-potong,” pungkas Rori. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *