Antisipasi Macet di Lamongan, Satlantas Polres Bojonegoro Lakukan Rekayasa Lalin

  • Bagikan
GERAK CEPAT: Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menginstruksikan Kasatlantas AKP Rizal Nugra Wijaya untuk melakukan rekayasa lalu lintas seiiring ambrolnya Jembatan Ngaglik 1 Balun, Lamongan.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Imbas dari ambrolnya Jembatan Ngaglik 1 Balun, barat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Lamongan, tepatnya di jalan poros nasional, Kota Lamongan, Polres Bojonegoro kini juga menerapakan sistem rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengantisipasi kemacetan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi (AKP), Rizal Nugra Wijaya mengatakan, Jembatan Ngaglik 1 Balun merupakan poros penghubung Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, dan Surabaya.

Baca juga :   Atasi Keterbatasan SDA, Lamongan Geber Literasi untuk Cetak Kualitas SDM Unggul

“Jalur poros ini merupakan penting bagi kegiatan masyarakat sehari-hari, kami jajaran Satlantas Polres Bojonegoro mengalihkan kendaraan besar dari arah Bojonegoro dan Tuban dapat melewati Babat ke selatan arah Jombang menuju Surabaya, bisa menuju jalur Pantura (jalur Daendles Paciran). Sedangkan untuk kendaraan pribadi, dapat melewati jalur alternatif Kecamatan Sugio, Kedungpring dan Babat,” kata Rizal kepada awak media, Rabu (30/3).

Baca juga :   Lantik Kades PAW Terpilih, Bupati Bojonegoro: Alhamdulillah Desa Prangi Miliki Kades Definitif

Bagi pengguna jalan yang hendak melintasi jalan nasional Lamongan, disarankan untuk menggunakan jalur alternatif guna menghindari dampak kemacetan panjang di Jembatan Ngaglik 1 Balun sebelah barat RS Muhammadiyah Lamongan yang ambrol.

“Saya harap masyarakat bisa bersabar mengikuti arahan kami dan mengikuti alur jalur alternatif untuk menghindari kemacetan panjang,” ujarnya.

Karena itu, Satlantas Polres Bojoenegoro mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan budayakan tertib berlalu lintas di jalan raya serta utamakan keselamatan dalam berkendaran. (*)

Baca juga :   Ciptakan Desa Sadar Hukum Guna Meminimalisasi Permasalahan Hukum
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *