INDOSatu.co – JAKARTA – Hasil sementara rekapitulasi suara atau real count Pilpres 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru menunjukkan suara paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul tipis dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan real count sementara KPU, Kamis (15/2) pukul 23.00 WIB dalam website pemilu2024.kpu.go.id, perolehan suara sementara Anies-Muhaimin sebanyak 739.676 atau 41.56 persen. Kemudian Prabowo-Gibran memperoleh suara sementara sebanyak 729.076 atau 40.97 persen.
Selanjutnya paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih suara sementara 310.918 atay 17.47 persen. Angka terbaru tersebut hasil progress 16510 dari 30.766 TPS atau 53.66 persen di wilayah DKI Jakarta.
Hasil sementara rekapitulasi suara Pilpres 2024 di DKI Jakarta yang dipublikasikan KPU, Kamis (15/2) pukul 23.00 WB. (Capture pemilu2024.kpu.go.id)
Dengan terus berjalannya proses rekapitulasi suara Pilpres 2024, tersebut khusus di wilayah DKI Jakarta, suara Anies-Muhaimin mulai menyalip Prabowo-Gibran.
Pada hari sebelumnya, Prabowo-Gibran unggul tipis dari Anies-Muhaimin di wilayah DKI Jakarta.
Berikut perolehan suara sementara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di 6 wilayah DKI Jakarta per 15 Februari 2024 pukul 23.00 WIB:
1. Kepulauan Seribu (progres 73.86 persen)
Anies-Muhaimin: 5.222
Prabowo Gibran: 6.619
Ganjar-Mahfud: 1.753
2. Jakarta Barat (progres 60.69 persen)
Anies-Muhaimin: 118.846
Prabowo Gibran: 152.397
Ganjar-Mahfud: 80.686
3. Jakarta Pusat (progres 45.73 persen)
Anies-Muhaimin: 106.110
Prabowo Gibran: 101.557
Ganjar-Mahfud: 46.048
4. Jakarta Selatan (progres 53.42 persen)
Anies-Muhaimin: 133.779
Prabowo Gibran: 109.472
Ganjar-Mahfud: 48.789
Melihat perolehan suara sementara di atas terlihat Anies-Muhaimin unggul di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Sementara Prabowo unggul di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Sementara Ganjar-Mahfud di 6 wilayah DKI Jakarta menempati posisi ketiga.
Dalam publikasinya, KPU pun memberi catatan disclaimer terkait perolehan suara sementara Pilpres 2024 tersebut.
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)