INDOSatu.co – LAMONGAN – Selama pandemi berlangsung, angka perceraian dan permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Lamongan tergolong sangat tinggi. Sampai akhir Agustus 2021, ada ratusan kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Berdasarkan data laporan dari PA kelas IA Lamongan menyebutkan, hingga akhir Agustus 2021, tercatat ada 455 kasus perceraian, yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat. Artinya, mayoritas penggugat cerai adalah pihak istri.
Sementara kasus perceraian didominasi pasangan usia antara 30 tahun 40 tahun, disusul usia 45 sampai 50 tahun, dan selebihnya 50 tahun ke atas.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir mengungkapkan, alasan pasangan mengajukan perceraian lebih didominasi oleh faktor perselisihan di urutan pertama, dan faktor ekonomi di urutan kedua.
Meski bukan satu-satunya pemicu, kata Mazir, selama pandemi ini, angka perceraian dan permintaan dispensasi nikah di Lamongan masih sangat tinggi. Cekcok memang menjadi pemicu, namun lebih dikarenakan kondisi ekonomi pasangan rumah tangga tersebut.
“Sampai sebulan terakhir ini, jumlahnya masih 455 kasus, dan 262 di antaranya merupakan sisa dari bulan lalu. Usia yang mendominasi itu antara 30 sampai 45 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor percekcokan secara terus menerus,” ujar Mazir
Angka perceraian yang masih cukup tinggi itu, ungkap Mazir, juga ditambah banyaknya pengajuan dispensasi nikah. Mereka yang mengajukan dispensasi adalah warga yang belum cukup usia untuk menikah.
Dia mengatakan, permohonan dispensasi nikah pada akhir Agustus ada 45 pemohon, sedangkan 18 di antaranya merupakan sisa bulan sebelumnya. Dan rata-rata yang mengajukan dispensasi itu mereka yang berusia 18 tahun.
“Dan pengajuan dispensasi nikah ada pada urutan kedua, yakni berjumlah 45 permohonan akhir Agustus lalu,” ungkap Mazir. (*)