Anggota DPD RI Minta Tapera Dikaji Ulang, Tawarkan Beberapa Opsi

  • Bagikan
MEMBERATKAN: anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta pemerintah mengkaji ulang untuk iuran Tapera karena memberatkan pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK rendah.

INDOSatu.c0 – JAKARTA – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan pemerintah belum lama ini benar-benar membuat resah. Tidak hanya kalangan buruh, tetapi juga para Senator di lembaga perwakilan DPD RI. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. Perusahaan menanggung 0,5%, dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. Misalnya evaluasi dari program yang sudah berjalan, tingkat kepuasan, dan lain sebagainya. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu, kebijakan Tapera sangat memberatkan, terutama bagi daerah dengan UMK kecil.

Baca juga :   Penipuan Jemaah Umrah Kembali Terjadi, Yandri: Jangan Terlena dengan Tawaran Murah

Kata Gus Hilmy, kebijakan itu memang bagus, mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat, tetapi caranya kurang tepat. Perlu dievaluasi dulu yang sebelumnya sudah dijalankan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat. Gus Hilmy mengaku mendapatkan banyak keluhan, ada masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan.

”Makanya kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang. Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta, akan sangat memberatkan. UMK Yogyakarta itu nggak sampai Rp 2.5 juta lho,” ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/5).

Gus Hilmy juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah mengenai program tersebut, lamanya masa pemotongan, apakah ada subsidinya dan berapa, termasuk siapa yang akan mengelola dana tersebut dan bagaimana caranya?

Baca juga :   Minta Semua Matra Dikerahkan, Bamsoet: Tumpas KKB sampai Habis

“Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan, dan itulah yang perlu rakyat tahu. Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya. Keterbukaan ini akan menjadi alasan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut” katanya.

Kendati demikian, Gus Hilmy menyambut baik niat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan agar kebijakan kesejahteraan rakyat, utamanya kepemilikan rumah dapat terwujud.

“Ini kan program bagus. Tapi jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Ini menjadi pilihan setiap pekerja. Atau pemerintah pusat bisa menyerahkan ke pemerintah daerah yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan bisa menggunakan lahan milik pemda,” kata anggota Komite I DPD RI tersebut.

Baca juga :   Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Fixpoll: Mayoritas Masyarakat Menolak

Opsi lain, menurut Gus Hilmy, adalah pemerintah membangun sebanyak-banyaknya perumahan, bila perlu di setiap kementerian ada program pembangunan rumah rakyat. Mengenai pembayarannya, ada pilihan-pilihan sesuai kemampuan masing-masing. Opsi lainnya, perbanyak pembangunan perumahan rakyat dan persilakan untuk memilih cara nyicil-nya. Bila perlu setiap kementerian punya program perumahan rakyat.

”Misalnya Kementerian Agama untuk guru madrasah, guru ngaji, penyuluh, yang mereka itu menjadi tanggung jawab Kemenag. Kementerian Pertanian punya program perumahan untuk para petani, Kemdikbud untuk para guru, dan sebagainya,” pungkas Gus Hilmy. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *