Anggaran Rp 111 Triliun Tidak Terserap, Komisi X: Audit Kemendikbudristek

  • Bagikan
HARUS DIAUDIT: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyikapi temuan anggaran Rp 111 triliun Kemendikbudristek yang tidak terserap. Komisi X DPR RI minta kasus temuan tersebut diaudit yang melibatkan banyak lembaga K/L dan non K/L.

INDOSatu.co – JAKARTA – Temuan mengejutkan datang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Temuan itu terkait anggaran pendidikan sebesar Rp 111 triliun atau setara 16 persen yang tidak terealisasi dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.

Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengaku telah mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar audit bersama dengan K/L dan non K/L terkait yang turut memperoleh 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.

Usulan itu disampaikan lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh K/L dan non K/L, yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek. Karena itu, ia menegaskan Kemendikbudristek perlu mengumpulkan sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga :   MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim 'Dissenting Opinion'

Baginya, audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang.

“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek,” ungkap Dede kepada wartawan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Perlu diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi hanya Rp 513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp 621,28 triliun. Sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek, melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.

Baca juga :   Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri, Mahfud MD: Konsentrasi Pilpres

Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren), yakni sebesar Rp 15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama. Selanjutnya, sebanyak Rp 47,31 triliun disebar ke beberapa K/L yang memiliki program Pendidikan.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai, berkaca dari laporan yang ia terima, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Sehingga, hal ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik belum memperoleh kesejahteraan yang layak. Akibat serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan.

Baca juga :   Komisi X Akhirnya Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi Pemain Naturalisasi

Melalui panja tersebut, Dede berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia. Menurutnya, upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia.

“Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien,” tandas Dede Yusuf. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *