Anggap Presiden Khianati Konstitusi, KSPSI Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022

  • Bagikan
PERJUANGKAN BURUH: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat (tiga dari kiri,hadap kamera) saat rapat pleno memutuskan penolakan terhadap terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

INDOSatu.co – JAKARTA – Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 oleh pemerintah, memantik protes keras organisasi perburuhan. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) adalah salah satu yang menyatakan sikapnya penolakan Perppu tersebut.

Rapat pleno yang digelar di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya No 47 Jakarta Selatan itu, selain menentukan langkah-langkah perjuangan penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga untuk mematangkan rencana perayaan HUT ke-50 KSPSI serta rencana pelaksanaan Rakernas KSPSI.

Dalam rapat pleno tersebut, KSPSI juga merunut Keputusan MK tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya.

‘’Sayangnya, proses perbaikan itu ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun. Jika ada niat baik, sebenarnya sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan,’’ kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Senin (2/1) malam.

Baca juga :   Satu Pekerja Tewas, Jumhur ke LBP: Mau Berapa Nyawa Buruh Lagi Mati di PT GNI?

Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Jumhur menilai bahwa Presiden telah mengkhianati konstitusi. Padahal, keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara. Secara formil, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perppu, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

‘’Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja,’’ urai aktivis ITB Bandung era 1980-an itu.

Jumhur lalu menguliti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan yang berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja, apalagi jika dibandingkan UU Nomor 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

Baca juga :   Pasca Bentrok Antar Pekerja, Tak Tinggal Diam, Gus Muhaimin: Audit Total PT GNI

‘’Jadi, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh,’’ kata Jumhur.

Padahal sebelumnya, gerakan buruh sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di seluruh wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

‘’Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan oligarki/investor/pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa. Alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,’’ kata Jumhur.

Karena itu, ungkap Jumhur, menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU Nomor 13 Tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

Kedua, KSPSI siap melakukan kampanye penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di berbagai media, spanduk, media sosial, dialog, dan sebagainya.

Baca juga :   Jika Pemilu 2024 Ditunda, Jumhur Hidayat: Pasti Akan Ada People Power

Ketiga, membentuk Tim Aksi dan Tim Lobi, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobi akan ditunjuk kemudian.

Keempat, Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak.

‘’Kami tak akan pernah berhenti memperjuangkan nasib kaum pekerja. Saya tidak rela pekerja diperlakukan semena-mena,’’ pungkas Jumhur seraya menjelaskan Rakernas KSPSI tetap akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023.

‘’Sedangkan Peringatan HUT 50 Tahun KSPSI akan dilaksanakan dengan lebih sederhana karena berbenturan dengan berbagai kegiatan untuk menyikapi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini,’’ pungkas Jumhur. (adi/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *