Anggap Dua Alat Bukti Belum Cukup, Yusril Sarankan Polda Metro Hentikan Penyidikan

  • Bagikan
ANGGAP ALAT BELUM CUKUP: Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyarankan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan suap mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyarankan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan suap mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Yusril, Polda Metro Jaya tergesa-gesa dalam menetapkan Firli sebagai tersangka karena dua alat bukti yang dipakai belum terpenuhi. Atas dasar itu, pakar hukum itu menyarankan penyidikan dihentikan.

“Diduga kasus penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor. Maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga,” ucap Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (26/12).

Baca juga :   Jelang Pemilu, HNW: Jangan Mubazirkan Kedaulatan yang Diberikan UUD

Yusril mengatakan, Polda Metro Jaya cenderung tergesa-gesa karena ada tenggang waktu yang tidak wajar dari penyelidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka lewat penyidikan.

“Jadi, saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli. Dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkannya menjadi tersangka,” kata Yusril.

Menurut Yusril, penyidik Polda Metro Jaya bisa menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun bisa menghentikan proses hukum yang berjalan. “Karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Baca juga :   Lukai Rasa Keadilan, Komisi III DPR Siap Kawal Lanjutan Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Yusril mengingatkan bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan belum masuk pada pokok permohonan. Hakim baru sekadar menerima eksepsi dari Polda Metro Jaya selaku termohon yang menganggap gugatan praperadilan Firli tidak jelas antara hukum formil atau materiil.

“Sehingga permohonan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’. Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi,” kata Yusril.

Kasus bermula ketika Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan mantan ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan. Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya. Saat laporan dilayangkan, Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi.

Baca juga :   Usia Bertemu PAN, Yusril Gelar Pertemuan dengan Ketua Umum PPP

Polda Metro Jaya lalu menindaklanjuti laporan Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan dilakukan. Hingga kemudian, kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

Firli yang tak terima lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia keberatan dengan proses hukum yang ditempuh kepolisian dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Tetapi, gugatan praperadilan Firli tersebut ditolak oleh majelis hakim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *