INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, pemerintah harus selektif sekali di dalam menggelar program makan bergizi gratis (MBG) kepada para siswa sekolah. Lebih tepat untuk sementara program ini lebih diberikan kepada para siswa dari keluarga tak mampu atau kalangan rakyat pada tingkat ekonomi bawah.
‘‘Jadi, harus ada skala prioritas. Apakah kita lebih mendahulukan memberikan makanan bergizi gratis untuk anak-anak kita atau memberikan lapangan pekerjaan kepada para pencari kerja yang sekarang ini memang sedang meningkat karena terjadinya berbagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, program mana yang harus lebih diutamakan?’’ kata Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (24/3).
Menurut Buya Anwar, sapaan akrabnya, sekilas memang MBG lebih penting dari pada program pembukaan lapangan kerja, Apalagi Kepala Bappenas menyatakan bila MBG itu saat sekarang lebih mendesak. Argumentasinya. karena ternyata dalam statistik Bappenas tersebut, ada 180 juta orang Indonesia angka kecukupan gizinya tidak terpenuhi.
Selain itu, menurut data lembaga tersebut, saat ini ada sekitar 50 ribu bayi lahir setiap tahun dalam keadaan cacat, satu juta orang terpapar tuberkolosis (TBC) dan 100 ribu orang dari mereka setiap tahunnya meninggal dunia.
”Jadi, apa yang disampaikan Kepala Bappenas memang ada dasarnya. Lalu pemerintah mau mengutamakan makanan bergizi gratis atau memakai dana yang ada untuk membuka lapangan kerja? Ini jelas dilema,’’ ujar Buya Anwar.
Ditegaskan Buya Anwar, pada sisi yang sama menomorduakan pemberian lapangan kerja kepada anak-anak bangsa juga tidak bisa diterima, kecuali jika negara ini memang sudah bangkrut. “Padahal faktanya kondisi negara kita keadaannya jelas belum separah itu karena negara kita masih punya uang.”
Apa bukti kalau Indonesia masih punya uang? Buya Anwar menjawab dengan mengacu pada besaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun.
Jika mengacu kepada UUD 1945, sebenarnya pemerintah bisa sedikit berhemat, yakni dengan tidak menanggung MBG bagi seluruh anak. MBG lebih tepat harus membatasinya pada anak-anak dari keluarga fakir dan miskin saja.
”Alasannya karena memang demikianlah yang diamanatkan oleh konstitusi pasal 34 UUD 1945 bahwa berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,’’ kata Buya Anwar.
Karena itu, jika pemerintah bisa membatasi MBG tersebut, maka jelas masih sesuai dengan amanat konstitusi. Alhasil, pada sisi lain tentu sisa dana yang tersedia akan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah bagi menciptakan lapangan kerja.
“Justru, karena bila pemerintah tidak bisa menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya maka berarti pemerintah selain telah melanggar konstitusi. Akibatnya berikutnya, banyak dari rakyat di negeri ini menjadi tidak punya pendapatan dan tidak bisa memberi makan keluarga dan anak-anaknya,’’ ujarnya. (*)