Ancam Kehidupan Sosial, Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

  • Bagikan
ANCAMAN NYATA: Prof Sudarnoto Abdul hakim (dia dari kanan) saat menghadiri "Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024" di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong Indonesia bisa mempunyai UU Anti-Islamophobia.

“Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik, “ kata Prof Sudarnoto pada “Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024” di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1).

Baca juga :   Serangan Hamas ke Israel, MUI Pusat: Momentum Palestina Raih Kemerdekaan

Menurutnya, Islamophobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Alquran serta perundungan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk islamophobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu itu juga menyampaikan bahwa Islamophobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca juga :   Terkait PON di Papua, Menpora: Sejauh Ini Lancar

Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.

“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab, ” ungkapnya.

Prof Noto, sapaan akrab Prof Sudarnoto, menyampaikan, faktor munculnya Islamophobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat.

Baca juga :   Tolak UU IKN, Fraksi PKS: Lebih Baik untuk Bangun Infrastruktur di Desa dan Daerah Terpencil

“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia, “ pungkas Prof Noto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *