INDOSatu.co – JAKARTA – Kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang dinilai Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. Karena itu, kata Mulyanto, F-PKS menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.
Mulyanto menyebut, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi. Padahal, sudah 20 tahun dilarang, tetapi di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka kembali. ”Ini kan terkesan kejar tayang,” tegas Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).
Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP Nomor 26 Tahun 2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.
“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif. Karena itu, selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang, lha ini malah diperbolehkan kembali” lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Mulyanto menegaskan, F-PKS menolak kebijakan ini dan meminta untuk dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.
“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuh Mulyanto.
Dia khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” pungkas Mulyanto penuh tanya. (*)