INDOSatu.co – TUBAN – FN, 13, diamankan polisi karena diduga mencuri telepon seluler (ponsel) di sebuah konter HP yang terekam CCTV di Pasar Soko, Kecamatan Soko. Ternyata pelaku merupakan anak di bawah umur.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Kanit Jatanras Ipda Moh. Rudi menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembobolan konter HP di Soko pada Jumat (17/1). Pelaku FN (13) ditangkap di rumahnya pukul 08.00 WIB.
“Pelaku masih dibawah umur, tadi sekitar pukul 8 ditangkap di rumahnya di Desa Sokosari,” ungkap Rudi kepada wartawan, Jumat (17/1).
Ipda Rudi menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan mencongkel rolling door (pintu slide, Red) ketika toko sudah tutup. Motif pelaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi, dan barang yang dia curi digunakan untuk bergaya.
Sebelumnya, Satreskrim telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan langsung dilakukan pengecekan CCTV, dan pengembangan.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 5 buah HP dan sejumlah uang. Karena pelaku masih anak di bawah umur, pelaku akan dikenai undang-undang untuk anak di bawah umur.
“Sebelumnya, ada laporan kehilangan pada 14 November tahun lalu dan 14 Januari kemarin. Lalu kami lakukan pengembangan dan setelah melakukan pengembangan kemarin sore kami bergerak,” ungkap Rudi.
Dari hasil pengembangan diperoleh kedua pencuri yang melancarkan aksinya ternyata adalah orang yang berbeda. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain dari aksi tersebut. (*)