INDOSatu.co ‐‐ SURABAYA – Meski dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (20/7), beberapa masjid di Surabaya, Jawa Timur tetap menggelar salat Idul Adha.
Informasi yang dihimpun INDOsatu.co, salah satu masjid yang masih menggelar ibadah salat Id adalah Masjid Assalafiyah di Kedung Baruk, Rungkut.
Jamaah salat Idul Adha yang datang mengikuti lumayan banyak. Selain di dalam masjid, tampak juga jamaah yang salat di halaman masjid. Mereka tetap menjaga prokes ketat. Selain mengenakan masker, mereka juga terlihat menjaga jarak.
Salah satu jamaah masjid tersebut setempat, mengatakan, bahwa rangkaian ibadah salat Id di wilayahnya ini dimulai pukul 05.30 WIB, diawali dengan takbir bersama.
Ia menambahkan, bahwa meski masjid di wilayahnya menggelar ibadah Iduladha, panitia hanya memperbolehkan warga sekitar yang turut mengikuti salat dan khutbah.
“Ini yang ikut warga sekitar aja,” ujarnya.
Selain itu, beberapa masjid di kawasan Gunung Anyar Jaya juga menggelar salat Id.
Di wilayah ini, masjid yang menggelar salat Id antara lain Masjid Al Mubarok, Musala Roudhotul Janah serta masjid-masjid lain di sekitarnya.
Di masjid ini, para jemaah tetap menjaga jarak dan memakai masker. Bacaan salat dan durasi khutbah juga dipersingkat.
Berbeda dengan sejumlah masjid itu, Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, meniadakan ibadah salat Id tahun ini.
Sebagai gantinya, mereka hanya menggelar peribadatan bagi kalangan pengurus dan internal masjid.
“Tidak ada salat Id. Kalau internal tetap salat, kalau umum enggak,” kata Humas Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Helmy Muhammad Noor.
Peniadaan salat Idul Adha bagi kalangan umum pada tahun ini dimaksudkan untuk meminimalisir munculnya risiko dan potensi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengimbau warga Kota Pahlawan agar tak menggelar ibadah salat Iduladha 1442 Hijriah berjemaah di masjid atau tempat-tempat umum lainnya, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Eri pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Id, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442/2021 M di Kota Surabaya.
SE ini, kata dia, dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya. (*)