INDOSatu.co – BOJONEGORO – Polemik larangan penggunaan pupuk bersubsidi untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) mulai terkuak. KPH Perhutani Bojonegoro akhirnya juga angkat suara terkait larangan penggunaan pupuk bersubsidi melalui banner-banner yang tersebar di berbagai kawasan hutan di wilayah KPH Perhutani Bojonegoro.
ADM KPH Perhutani Bojonegoro, Irawan Darto tidak menampik bahwa yang membuat papan maupun banner larangan penggunaan pupuk bagi untuk petani hutan itu adalah lembaganya. Larangan tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Pertanian yang sudah mengatur soal regulasi penggunaan pupuk tersebut.
‘’Memang benar, Perhutani yang membuat banner maupun papan pengumuman larangan penggunaan pupuk bersubsidi di lahan hutan itu,’’ ADM KPH Perhutani Bojonegoro, Irawan Darto saat dihubungi wartawan INDOSatu.co via ponselnya, Rabu (8/3).
Sebenarnya, kata Irawan, soal regulasi pengunaan pupuk bagi petani itu bukan ranah Perhutani. Regulasi soal pupuk, kata Irawan, yang mengatur tentu banyak pihak, salah satunya Kementerian Pertanian.
‘’Karena suratnya seperti itu, maka saya perlu menjelaskan tentang aturan dan ketentuan terkait penggunaan pupuk tersebut,’’ kata Irawan.
Diakui Irawan, larangan penggunaan pupuk bersubsidi perlu disosialisasikan, meski Perhutani bukan menjadi bagian dari Kementerian Pertanian.
‘’Nah apa yang menjadi instruksi Kementan, ya kami sosialisasikan. Kalau terkait pertanian, kami tidak tahu menahu,’’ kata Irawan.
Dalam kawasan hutan, ungkap Irawan, ada istilah agroforestry. Agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian
‘’Dan terkait larangan penggunaan pupuk bersubsidi itu, sebelumnya juga sudah ada sosialisasi dengan Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini adalah Dinas Pertanian,’’ beber Irawan.
Dalam sosialisasi tersebut, telah dijabarkan panjang lebar soal petunjuk teknis (juknis) bahwa yang namanya lahan kawasan hutan, tidak termasuk di dalamnya, sehingga tidak masuk mendapatkan jatah pupuk subsidi seperti dalam Peraturan Menteri Pertanian.
“Waktu itu ada surat dari Pemkab, dalam hal ini Dinas Pertanian yang menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi di kawasan hutan, sehingga kami perlu untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” tegas Irawan.
Karena itu, kata Irawan, Perhutani keberatan dijadikan sasaran protes para petani KTH yang memanfaatkan lahan kawasan hutan. Sebab, Perhutani juga tidak mau dituduh melakukan pembiaran penggunaan pupuk di lahan kawasan hutan. ‘’Dan itu sudah kami sosialisasikan kepada warga atau petani KTH,’’ kata Irawan.
Di Kecamatan Bubulan misalnya, ungkap Irawan, sudah dilakukan sosialisasi penggunaan pupuk organik. Irawan yakin Pemkab dalam hal ini dinas pertanian, melakukan sosialisasi untuk penggunaan pupuk organik itu tujuannya untuk mengurangi beban biaya dari petani.
“Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu, kini saatnya para petani harus kembali ke sistem natural, yaitu menggunakan pupuk organik. Selama itu ada aturan dan ketentuannya, Perhutani pasti akan mengikuti aturan dan ketentuan tersebut, termasuk menyosialisasikan ke kelompok tani hutan (KTH),’ pungkas Irawan.
Sementara itu, Sally Atyasasmi, anggota DPRD Bojonegoro membenarkan adanya regulasi mengenai pengurangan pupuk bersubsidi tersebut.
“Iya, benar berkurang. Ada perubahan skema alokasi, sehingga lahan hutan dan solo valey tidak lagi dapat jatah menggunakan pupuk bersubsidi,” kata Sally kepada INDOSatu.co, melalui jejaring IG-nya. (*)