INDOSatu.co – JAKARTA – Pada 10 Agustus, jalur lalu lintas di beberapa jalan protokol di Jakarta dipastikan bakal macet total. Sebab, tepat pada hari Kamis itu, bakal terjadi aksi demo besar-besaran dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Mereka akan mengepung Jakarta untuk menyampaikan aspirasi buruh dan pekerja.
Rencananya, aksi unjuk rasa digelar pukul 11.00 hingga selesai. Aksi tersebut telah didahului aksi Longmarch dari Bandung ke Jakarta pada tanggal 3-10 Agustus 2023. Sesuai rencana, aksi ini akan memobilisasi masa buruh dari Kawasan Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Cianjur, Sukabumi dan dari Bandung Raya serta beberapa perwakilan dari berbagai provinsi.
Bagi provinsi lainnya selain Jabar, DKI Jakarta dan Banten, aksi demo akan dipusatkan di Kantor Gubernur dan atau Kantor DPRD. Guna memudahkan perjalanan, massa buruh akan menggunakan sepeda motor.
Setidaknya, beberapa tuntutan akan disuarakan Aksi Akbar Buruh Ultra Damai ini kepada Presiden, yakni cabut UU Cipta Kerja, cabut UU Kesehatan, cabut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta mendesak pemerintah untuk Mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
‘’Berbagai tuntutan pencabutan UU tersebut perlu dilakukan karena ketiga UU tersebut sangat liberal, abai terhadap harapan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh. Dan sebaliknya, pemerintah terlalu mengabdi kepada oligarki atau kaum pemilik modal yang serakah. Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah anti-Konstitusi, bahkan anti-Pancasila, sehingga perlu mendapat koreksi fundamental,’’ kata Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Moh. Jumhur Hidayat dalam keterangan resmi kepada INDOSatu.co, Selasa (8/8).
Jumhur menilai, disahkannya ketiga UU tersebut, menjadi bukti bahwa rezim Eksekutif dan Legislatif telah mengabdi kepada oligarki atau kaum pemilik modal yang serakah. Sebab, pembuatannya yang sangat cepat, sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan partisipasi masyarakat.
‘’Setelah menjadi UU dan kemudian dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK dan harus diperbaiki, ternyata tidak ada usaha memperbaiki dan malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang isinya hampir identik dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional oleh MK tersebut,’’ kata Jumhur.
Yang membuat nurani publik terkoyak, meski berbentuk Perppu, oleh DPR disetujui juga. Padahal, Perppu tersebut melanggar Konstitusi, karena disahkan bukan pada masa sidang terdekat dengan lahirnya Perppu (sidang pertama setelah masa reses).
‘’Bila benar ada kegentingan memaksa sebagai dasar konstitusi lahirnya Perppu, seharusnya disahkan pada masa sidang terdekat berikutnya (sidang pertama), bukan pada masa sidang berikutnya lagi (sidang kedua) setelah terbitnya Perppu. Cara-cara seperti itu adalah bentuk sewenang-sewenang dan harus dilawan,’’ jelas Jumhur.
Karena itu, kata Jumhur, AASB menghimpun kurang lebih 40 organisasi buruh, dan berkeyakinan bahwa hanya dengan kekuatan aksi massa, maka perubahan kebijakan itu bisa terjadi, karena semua upaya dialog, argumentasi, upaya hukum di MK dan sebagainya tidak mampu menggoyahkan sikap rezim penguasa kepada oligarki atau kaum pemilik modal yang serakah.
‘’Kami menggelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023 secara besar-besaran ini dengan suatu keyakinan bahwa Presiden RI mau mendengarkan dan merasakan denyut nadi keresahan rakyat, khususnya kaum buruh Indonesia sehingga mau mencabut UU yang anti-Konstitusi dan anti-Pancasila itu,’’ kata alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Untuk rute yang akan dilalui peserta aksi, secara umum adalah dari arah Utara, Timur, Barat dan Selatan yang kesemuanya menuju ke arah jalan Jenderal Sudirman dan MH. Thamrin. ‘’Karena itu, mohon maaf kepada para pengguna jalan jika terjadi ketidaknyamanan terkait adanya aksi demo tersebut,’’ kata Jumhur.
Internasional Labour Organization (Organisasi Buruh se-Dunia), ungkap Jumhur, sebenarnya juga telah merekomendasikan peninjauan terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Karena itu, sebagai bentuk solidaritas atas rekomendasi ILO tersebut, peserta aksi juga akan mendatangi Kantor ILO di Gedung Menara Tower Jalan MH Thamrin No. 3.
Adapun rekomendasi dari ILO tersebut, meminta Pemerintah Indonesia “meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan berkonsultasi kepada mitra sosial dan mengadopsi amandemen yang dibutuhkan agar undang-undang tersebut mematuhi Konvensi tanpa ada penundaan lebih lanjut”.
‘’Sekali lagi, kami dengan perasaan menyesal memohon maaf kepada warga Jakarta, khususnya bila pada 10 Agustus 2023 akan terjadi ketidaknyamanan dalam berlalulintas. Kami mohon pengertian, bahwa perjuangan ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan bagi sekitar 58 juta Buruh/Pekerja/Karyawan/Pegawai atau lebih dari 150 juta orang bila dihitung bersama pasangan hidup dan anak-anaknya,’’ kata Jumhur.
Jumhur juga menegaskan bahwa, Aksi Akbar Buruh Ultra Damai ini bukanlah gerakan atau perjuangan politik, sehingga tidak berafiliasi, tidak bersama-sama dengan Partai Politik manapun. Aksi ini adalah murni perjuangan buruh dan rakyat Indonesia yang sadar akan perampasan atas hak-haknya demi mencapai kesejahteraan dan keadilan bersama. (adi/red)