INDOSatu.co – TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikap tegas. KKP akhirnya menyegel pagar laut tanpa izin yang berlokasi di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1).
Penyegelan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, menurut hemat Prabowo, pemagaran laut 30,16 Km tersebut juga melukai nurani rakyat dan nelayan yang setiap hari mencari nafkah untuk keluarga di perairan laut tersebut.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi, Kamis (9/1).
Selain tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), pemagaran tersebut juga berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, terlibat langsung dalam aksi penghentian dan penyegelan pagar laut tersebut.
Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari belakang ini.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menegaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.
Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. ”Sekali lagi, negara tidak boleh kalah dengan ketidakadilan. Kita lakukan penyegelan atas dasar hal-hal kita sebut diatas tersebut,” pungkas Ipung. (*)