INDOSatu.co – JAKARTA – Akhirnya, proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencapai kata sepakat. Dalam keputusan Bawaslu, beberapa poin harus ditindaklanjuti untuk menentukan nasib partai berlambang bintang emas ini dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa malam (20/12).
Dalam pembacaan putusan mediasi itu, Totok didampingi anggota Bawaslu RI yang memimpin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Lolly Suhenty yang memimpin Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Totok menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung lebih dari 6 jam ini sudah memuat keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
“Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Totok.
Dibacakan oleh Lolly dan Puadi, berikut ini poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:
Pertama, pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut; Di Provinsi NTT, Partai Ummat harus segera melengkapi kepengurusan di Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Utara, Partai besutan Amien Rais itu harus melengkapi kepengurusan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon serta Kota Kotamabagu.
Kedua, pemohon juga bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut, yakni penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022. Setelah berbagai tahapan tetap akan dilakukan KPU hingga, apakah Partai Ummat bisa memenuhi syarat mediasi yang ditengahi Bawaslu atau tidak.
”Yang pasti, sampai Jumat, 30 Desember nanti, penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu sudah bisa dilakukan serta pengumuman parpol peserta pemilu,” kata sebuah sumber di Partai Ummat. (*)