Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Denny Indrayana: Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Siapkan Bukti

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 Tahun 2022 yang tidak menyertakan Partai Ummat lolos menjadi peserta pemilu akhirnya berbuah gugatan. Partai besutan tokoh reformasi, Amien Rais itu memang satu-satunya partai yang tidak lolos. Sedangkan 17 partai lainnya melenggang dalam Pemilu 2024 mendatang. Partai Ummat pun akhirnya melayangkan gugatan.

Bagi Partai Ummat, alasan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dinilai tidak adil dan mengada-ada. Karena itu, atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar itu, Partai Ummat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan “Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” ke Bawaslu.

‘’Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini, Jumat 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut,’’ kata Denny Indrayana, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dalam Konferensi Pers di Media Center Bawaslu, Jumat (16/12).

Baca juga :   Kemenag Kurang Kooperatif, Pansus Haji DPR Tegaskan Siap Libatkan Penegak Hukum

Dalam permohonan tersebut, kata Denny, Partai Ummat akan menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024.

‘’Kami juga akan mengajukan bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,’’ kata mantan Wamenkum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Karena itu, Denny berharap kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan yang diajukan Partai Ummat itu dengan teliti, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga :   Mayoritas Fraksi Sepakat Pemilu Terbuka di Tahun 2024, Aleg Nasdem: Ketua KPU Lampaui Batas

Dijelaskan Denny bahwa, langkah yang dilakukan Partai Ummat itu adalah perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar tetap berada dalam koridor yang seharusnya, menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.

‘’Karena hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air,’’ kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta itu.

Denny berharap, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja.

Baca juga :   Faizal: UU Pemilu Lahir dari Bakul Sampah, Hasilkan Pemufakatan Politik Curang

‘’Menggagalkan atau meloloskan parpol politik peserta pemilu yang didasarkan pada kepentingan di luar pertimbangan aturan hukum, tentu sangat berbahaya dan semestinya harus kita hentikan dan pastikan tidak pernah terjadi lagi,’’ kata Denny.

Partai Ummat yang sekarang menjadi martir dengan penuh semangat akan maju terdepan untuk menjadi pelopor perlawanan dan terus berjuang tanpa henti, agar pemilu di Indonesia yang benar-benar jujur, benar-benar adil, tanpa kecurangan akan terwujud dan menjadi kenyataan. Demi Indonesia yang makin maju, adil, dan terhormat serta bermartabat.

‘’Jadi, yang dilakukan Partai Ummat ini untuk mencari keadilan dan memperjuangkan kebenaran,’’ kata Denny yang didampingi Herman Kadir, Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *