Ajak Warga Hidup Sehat, Dibarengi dengan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

  • Bagikan
GRATIS: Peserta Jalan Santai dalam ranghka HUT ke-52 Korpri menyempatkan cek kesehatan di arena lokasi. Mereka memanfaatkan sarana cek kesehatan yang diperuntukkan bagi warga Lamongan tidak dipungut biaya.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajak masyarakat hidup sehat melalui jalan santai yang mengambil start di Titik Nol KM Kabupaten Lamongan, Ahad (3/12).

“Mudah-mudahan kita sehat, sukses, bahagia selalu, Dirgahayu Korpri ke 52,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan peserta jalan santai.

Jalan santai yang mengambil rute Jalan Lamongrejo,  Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Soewoko, Jalan Sumargo, Jalan Sunan Drajat, Jalan Andan Wangi, Jalan Hasyim Asyari, hingga Alun-Alun. Menurut Ketua Korpri Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, kegiatan tersebut untuk memupuk sinergitas antara Korpri dengan masyarakat.

Baca juga :   Dibuka Langsung Pj. Gubernur Jatim, Gelaran Pekan Batik Berlangsung Meriah

“Melalui jalan sehat ini, yang pertama agar tambah sehat dan bahagia. Yang kedua untuk memupuk sinergi di hari Korpri ke 52,” kata Nalikan yang juga Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan.

Selain itu, kata Nalikan, rangkaian HUT ke-52 Korpri telah dilangsungkan sejak beberapa minggu lalu melalui berbagai kegiatan, mulai dari turnamen olahraga, bakti sosial, hingga jalan sehat dan sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Hari ini, kita laksanakan jalan santai bareng dengan gempur rokok ilegal. Biar masyarakat, termasuk Korpri bisa teredukasi, tersosialisasikan tentang gempur rokok ilegal,” tambah Nalikan.

Baca juga :   Dihadapan Tim Kemenpora, Pj. Bupati Adriyanto Banggakan Dua Pemuda Pelopor dari Bojonegoro

Guna memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan Ahmad Reza Indrawan, selain mendapatkan sanksi secara hukum, pelaku rokok ilegal juga akan mendapatkan sanksi sosial.

 

Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono mengungkapkan, terdapat 5 (lima) ciri-ciri rokok illegal, yakni; (1) Rokok polos atau rokok tanpa bandrol, (2) Rokok pita cukai palsu, (3) Rokok pita cukai cukai bekas, (4) Salah personalisasi, dan (5) Salah peruntukan.

Baca juga :   Wujudkan SDM Unggul-Berkualitas, Bupati Lamongan Launching 2700 Guru Pengimbasan

Lebih lanjut, Eko mengatakan, Bea Cukai Gresik ditargetkan cukai tembakaunya mencapai Rp. 714 miliar di tahun 2023. Kabupaten Lamongan menjadi penyumbang terbesar bea cukai yang membawahi wilayah Gresik dan Lamongan.

“Target Bea Cukai Gresik 2023 itu 714 miliar dan akan segera terpenuhi, tepuk tangan untuk Kabupaten Lamongan karena terpunuhinya itu berasal dari pabrik rokok yang ada di Lamongan. ada 3 pabrik, yakni di Brondong, Babat, dan Gudang Garam,” pungkas Eko. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *