AHY Dituding Lecehkan Aparat Hukum – Seret TNI, Mehbob: Mereka Panik

  • Bagikan
SUPPORT AHY: Deputy Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob menilai, PD kubu KLB Deli Serdang dilanda kepanikan setelah dua gugatannya ditolak peradilan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera meminta maaf kepada para pihak bakal bertepuk sebelah tangan.

Melalui Juru Bicara, Muhammad Rahmad, PD hasil KLB Deli Serdang, menilai AHY selama ini sering mengumbar statemen yang semuanya tidak terbukti. Misalnya, Istana (pemerintah, Red) ada di belakang konflik Partai Demokrat, menuding Megawati Soekarnoputri menggulingkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), KSP Moeldoko begal partai, Menkum-HAM ada di belakang kubu KLB Deli Serdang, dan belakangan juga membawa institusi TNI dalam konflik Partai Demokrat. Senior TNI, kata AHY, sering memberi masukan soal jual beli hukum. Padahal, TNI idealnya harus netral sebagai alat pengaman negara.

Baca juga :   Sambut Ramadan, AHY: Mari Jadikan Bulan Suci Ini untuk Kuatkan Tali Persaudaraan

Deputy Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob ketika dikonfirmasi terkait tuntutan Jubir PD KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad terhadap AHY, mengaku enggan menanggapi statemen tersebut. “Nggak usah ditanggapi lah,” kata Mehbob, Kamis (25/11).

Mehbob menilai, bahwa tuntutan Rahmad terhadap AHY itu merupakan bentuk kepanikan setelah dalam ranah pengadilan terkait Partai Demokrat, selalu ditolak oleh lembaga peradilan. “Saya menilai sih karena bentuk kepanikan saja,” kata Mehbob.

Baca juga :   Usung Kepengurusan Jumbo, Demokrat Diyakini Bakal Kembali Jaya di Jatim

Mehbob mengungkapkan bahwa Rahmad sudah lama keluar dari Partai Demokrat, sehingga tidak mengetahui kondisi internal Partai Demokrat saat ini. Mehbob mengungkapkan, bahwa pengurus Partai Demokrat mulai DPP, DPW, DPC, sampai struktur partai tingkat bawah, semua kompak mendukung dan hanya mengakui kepemimpinan AHY. “Itu fakta yang terjadi di Partai Demokrat sekarang ini,” kata Mehbob.

Baca juga :   Soal Tersangka Azis Syamsuddin, Airlangga: Masih Kita Dalami

Dia menjelaskan, dengan putusan judicial review (JR) AD/ART yang ditolak MA dan putusan PTUN perkara 150/50/2021/PTUN-JKT membuktikan bahwa AHY sebagai ketua umum PD dan segala produk yang dihasilkan, sudah sah menurut aturan dan perundang-undangan berlaku.

“Indonesia negara hukum, semua harus patuh pada hukum. Lha terkait konflik Partai Demokrat, mereka (kubu PD KLB) itu tidak taat hukum dengan cara-cara yang menyalahi aturan hukum pula,” kata Mehbob. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *