INDOSatu.co – JAKARTA – Jumlah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. akhirnya bertambah. Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Pengumuman tersangka Putri Candrawathi tersebut disampaikan Irwasum Komjen (Pol) Agung Budi Maryoto saat konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8). “Menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung Budi yang didampingi beberapa pejabat Polri tersebut.
Dengan keputusan tersangka itu, Putri Candrawathi dijerat pasal berlapis, yaitu pembunuhan dan dengan sengaja turut membantu tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
Dan pasal 55 KUHP ‘turut serta melakukan tindak pidana, maka harus terbukti bahwa turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan. Jika dituduh membantu melakukan tindak pidana, pasal 56 KUHP maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan untuk membantu melakukan tindak pidana.
‘’Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP,” tambah Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi.
Meski demikian, Polri menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Hal ini dikarenakan kondisi PC yang masih belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan. “Ditunda karena ada surat sakit, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan belum ada penahanan,” sambung Agung Budi.
Dengan penetapan PC sebagai tersangka, semakin terang pula kasus tersebut bermuara. Apalagi, dalam penyelidikan tersebut, penyidik kasus tersebut akhirnya juga menemukan CCTV yang merekam sebelum, saat dan usai pembunuhan berlangsung.
‘’Atas izin bapak Kapolri, beliua ingin kasus tersebut diselesaikan secara tuntas dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Saya dan juga bapak Kapolri mengucapkan terima atas dukungan masyarakat terhadap Polri dalam penuntasan kasus ini, sehingga kasus tersebut bisa terungkap,’’ pungkas Komjen Agung Budi. (*)